BANDAR LAMPUNG – Pengancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik adalah persoalan serius. Dan lebih menyayangkan lagi aksi premanisme itu terjadi di Kantor Lembaga Publik, atau Pusat Pemerintahan.
Karena itu meminta dan mendesak Polisi segera menangkap pelaku. Apalagi membawa senjata tajam yang bukan untuk kepentingan atau haknya, dan disalahgunakan untuk mengancam keselamatan orang lain, bisa dijerat UU Darurat
Bahwa hak dan kewajiban Pers sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dan bahwa pengancaman masuk dalam kategori “menghalang-halangi” yang terdapat dalam Pasal 18 Ayat 1 UU tersebut. yakni setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan menghambat dan menghalangi kegiatan jurnalis dalam mencari berita, dan menyebarluaskannya dipidana selama 2 Tahun atau denda Rp. 500 Juta.
Sedangkan, membawa senjata tajam yang bukan haknya diatur dalam UU Darurat. Hal tersebut tertuang dalam Pasal UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Seseorang membawa senjata tajam dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana apabila tidak digunakan sesuai dengan peruntukkannya.
Kita juga mendesak perusahaan media tempat wartawan bekerja untuk memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada wartawannya.
Kasus ini harus diusut tuntas oleh Kepolisian untuk memberi pelajaran kepada pihak lain yang mencoba melakukan intimidasi terhadap kerja jurnalis.
Dan nantinya Kepolisian tidak hanya mengarah kepada kasus pidana yang bersifat umum. Karena pers memiliki undang-undang khusus yang mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalis.
” Wartawan yang mendapat ancaman dalam kapasitasnya sebagai seorang jurnalis. patut menjadi dasar bagi Polisi untuk juga menyeret pelaku ke pidana khusus (Pidsus). Sementara membawa sajam bisa dijerat UU Darurat,” Pungkasnya.
Post a Comment