BANDAR LAMPUNG - Febrida Wati korban penipuan oleh oknum anggota DPRD kabupaten Tulang Bawang senilai 1,4 Milyar, besok akan di vonis hakim.
Febrida yang menjadi korban penipuan, justru ditetapkan tersangka karena dianggap melakukan pencemaran nama baik. Pasalnya dirinya melalui kuasa hukumnya merilis pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama oknum anggota DPRD Tuba.
Diceritakan Febrida, Peristiwa bermula pada 28 November 2019 lalu, oknum anggota DPRD Tuba meminjam uang pada Febrida, senilai 1.400.000.000, yang akan dipergunakan untuk dana talangan kegiatan oprasional DPRD Tuba.
" Mereka lagi ada kegiatan, dan butuh uang, karena sedang Bimtek alasannya, jadi mereka minta pinjaman agar bisa membayar hotel dan lain-lain.Jadi karena saya percaya, sehingga saya pinjamkan uang saya kepada dia," katanya belum lama ini.
Dirinya meceritakan, tergiur untuk meminjamkan karena yang menjadi perantara meminjam adalah anak angkatnya sendiri, sehingga dirinya percaya.
" Sampai dengan waktu pembayaran, nggak juga dibayar, samapai kena penalti. Padahal sudah berkali-kali lewat pengacara saya, kami kirimi Somasi, tapi mereka tidak juga melakukan pembayaran terhadap uang saya yang sudah mereka pinjam," tambahnya.
Dan tiba-tiba dirnya dilaporkan melakukan pencemaran nama baik, karena ada berita di media online, yang dirilis oleh pengacaranya saat itu.
" Dan tiba-tiba sudah di P21 kan perkara saya. Saya ini korban menuntut hak saya, kenapa jadi saya yang dipenjara, semua bukti sudah jelas, tapi justru saya yang diperlakukan seperti ini, saya minta keadilan, saya minta pertanggungjawaban atas semua kerugian yang saya alami," tambahnya.
Febrida berharap, hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya terhdapa dirinya, dan memulihkan nama baiknya.
" Saya berharap, hakim bisa memberikan putusan seadil-adilnya kepada saya, dan memulihkan nama baik saya. Saya ini adalah korban, bukan pelaku kejahatan. Saya hanya meminta hak saya untuk dikembalikan," ujarnya.
Post a Comment