Bandar Lampung - Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Partai Perindo, Nisfu Apriana, diduga membuat laporan reses fiktif untuk masa persidangan kedua tahun sidang 2021-2022, di Komplek Yuka Karang Maritim. Pasalnya, seluruh Ketua RT di Komplek Yuka Karang Maritim yang dijadikan objek laporan reses membantah atas pelaksanaan kegiatan reses tersebut.
Dalam keterangan laporan reses yang disampaikan ke bidang keuangan DPRD Kota Bandar Lampung, Nisfu Apriana, menyebutkan, melakukan reses pada Selasa, 23 April 2022 di Jalan Komplek Y.U.K.A Karang Maritim, dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.
Namun, setelah ditelusurui, ternyata dokumen-dokumen laporan itu fiktif. Seluruh ketua RT yang disebutkan sebagai objek di lokasi reses mengaku tidak tahu, dan tidak kenal, serta tidak pernah dilakukan reses oleh Nifsu Apriana.
Ketua RT01 Komplek YUKA Karang Maritim, Fahrul, yang notabene tim sukses Nisfu Apriana, saat ditunjukkan foto-foto reses Nisfu pada bulan April 2022 mengatakan bahwa, salah satu foto tersebut diyakini olehnya adalah kegiatan tahun sebelumnya. Dan itupun bukan di YUKA, tetpai di kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras. “Wah ini bukan warga warga sini. Dan ini bukan kegiatan disini,” kata Fahrul, Kamis 30 Juni 2022.
Hal yang sama dikatakan Ketua RT02 Kelurahan Karang Maritim Lingkungan 2, Alwini. Saat ditunjukkan foto foto kegiatan reses seperti laporan Nifsu, mengatkan bahwa tempat tersebut bukan wilayah Komplek Yuka Karang Maritim. “Bukan, ini bukan disini. Saya pun tidak kenal dengan warga warga yang ada dalam foto,” ujar Alwini.
Ketua RT03 Iwan juga menjelaskan bahwa kegiatan reses Nisfu di tahun 2022 itu tidak ada. “Tidak ada reses Pak Nifsu di tempat kami, sepanjang tahun 2022 ini,” kata Iwan.
Begitu juga dengan Ketua RT 04 Kompleks Yuka Karang Maritim Bunyamin. Dia menyatakan bahwa foto-foto kegiatan reses itu diyakini bukan diwilayah Komplek Yuka kelurahan Karang Maritim. “Gak ada itu bang. Kalo melihat foto tersebut, itu menjorok ke laut,” ujar Bunyamin.
Ketua RT 05, Misbah menjelaskan bahwa, kontribusi Nisfu Apriana kepad masyarakat di YUKA Karang Maritim, hanya pada saat pencalonan Legislatif dengan memasang lampu penerangan jalan. Setelah ia duduk di legislatif, tidak ada satu pun kegiatan yang terpasilitasi oleh Nisfu.
“Tiap tahun hanya meminta ke tiap RT untuk membuat usulan tanpa ada realisasi satu pun di kelurahan ini khususnya Komplek Yuka Karang Maritim maritim. Saat pengumpulan usulan nisfu tidak pernah turun langsung, hanya melalui Ketua RT O1,” Misbah, yang diketahui guru ngaji Nisfu.
Ketua RT.06 Ibu Fani juga mengatakan tidak ada kegiatan reses pak Nisfu saat bulan April 2022 yang bertepatan saat bulan Ramadhan. “Saya hanya diminta usulan saja melalui tim pak Nisfu, tapi kenyataannya ga ada yang di lakukan untuk masyarakat Komplek Yuka Karang Maritim,” katanya.
Kepada wartawan, Nifsu Apriliana, sempat meminta wartawan tidak lagi memberitakan soal reses dirinya. “Saya minta maaf kepada teman-teman semua karena selama ini saya jauh dari media, dan saya mohon agar pemberitaan tentang saya itu ditutup sampai disini” Ucap Nisfu.
Nisfu menjanjikan akan menyampaikan keteragan terkait hal itu, bersama Pimpin DPD dan DPW Partai Perindo, melalui konfrensi pers di Kantor DPRD Kota Bandar Lampung, pada Kamis 30 Juni 2022. Tapi janji itu bohong, hingga wkatu yang ditentukan tidak ada konferensi Pers. Bahkan Nisfu terus menghindari wartawan.
Disanksi Partai
Medio Juni 2022, DPD Partai Perindo Kota Bandar Lampung melayangkap surat peringatan (SP) ke dua, kepada anggota DPRD kota Bandar Lampung Nisfu Apriana, yang dianggap telah mencoreng wajah partai Perindo.
Informasi di Partai Perindo menyebutkan SP ke II tersebut berkaitan dengan laporan-laporan yang masuk ke Partai tentang permasalahan-permasalahan yang dihadapi Nisfu Apriana. Mulai dari permasalahan internal dan kesternal Partai di DPRD Kota Bandar Lampung.
“Yang mana ini sudah kami sampaikan baik secara lisan maupun secara tertulis kepada yang bersangkutan dan tidak pernah di indahkan, bahkan sampai saat ini tidak ada etikat yang baik dari Saudara Nisfu Apriana untuk menyelesaikannya,” bunyi surat perigatan yang ditandatangani oleh ketua dan Sekretaris DPD Partai Perindo, Sabtu 11 Juni 2022.
Kemudian, Atas dasar ketidakpatuhan kepada Pimpinan Partai dan Partai maka memberikan Surat Peringatan (SP) II kepada saudara atas tindakan yang selama ini telah memperburuk atau mencoreng kewibawaan Partai PERINDO.
Selanjutnya, DPD Perindo memerlukan penjelasan dan pertanggung jawaban atas prilaku Nifsu yang selama ini dianggap kurang baik untuk menghadap ke DPD Partai Perindo Bandar Lampung untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Permasalahan Internal Partai yaitu belum menyelesaikan Kewajiban Saudara Selaku Anggota Dewan dari Partai PERINDO yakni Sumbangan Wajib Bulanan (SWB) bulan April 2022, sehingga DPD Partai Perindo Kota Bandar Lampung mendapat teguran dari DPP Partai Perindo.
Lebih lanjut, Selama menjadi Pengurus Partai (Bendahara) dan Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Saudara Nisfu Apriana kurang memberikan kontribusi kepada DPD Partai Perindo Kota Bandar Lampung. Bahkan dalam hal kegiatan- kegiatan penting Partai yang bersangkutan jarang hadir.
Selain itu, adanya Permasalahan Ekternal Partai yakni masalah Hutang Piutang dan Laporan yang masuk ke Partai bahwa Saudara selaku Anggota Dewan dari Partai Perindo sedang terlilit hutang kepada beberapa pihak lain yang belum juga terselesaikan sampai saat ini.
Kegiatan Pansus DPRD, untuk kegiatan Pansus LKPJ Walikota Bandar Lampung Tahun 2021 dimana Saudara Nisfu Apriana menjadi Ketua Pansus, dan laporan yang masuk ke Partai ada beberapa Hak Anggota Pansus yang belum diselesaikan dan Kegiatan Reses pada bulan April 2022 juga belum memberikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Reses kepada Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung.
Nisfu Apriana yang dikonfirmasi sinarlampung.co terkait kasus kasusnya juga tidak merespon. Sinarlampung.co masih mengupaykan konfirmasi Nisfu Apriana.
Post a Comment