SPDP Diterbitkan, Tim Kuasa Hukum Media Tinta Informasi.Com Berikan Support Direktur Reserse Kriminal Khusus Subdit V Siber Polda Lampung

Bandar Lampung --- Masih segar dalam ingatan kita bahwa perjalanan kasus perkara Nomor : LP/B-2174(X)/2021/SPKT/POLDA LAMPUNG, tanggal 17 November 2021 pelapor a.n. AMURI tentang dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik, yang sempat mangkrak di Polres Lampung Tengah.



Setelah adanya desakan dari pihak Pelapor dan Penasehat Hukum yang mendampingi maka perkara tersebut diambil-alih oleh Penyidik Polda Lampung, selang beberapa waktu kemudian Direktur Reserse Kriminal Khusus Subdit V Siber Polda Lampung menerbitkan surat Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) Nomor : Sp Lidk/97N/2022/Subdit V/Reskrimsus, tanggal 31 Mei 2022.

Anggota Tim Kuasa Hukum LBH CIKA Ginda Anshori, SH, MH dalam konfirmasinya melalui saluran whatsapp mengatakan bahwa pihaknya sangat mensupport kerja cepat dari para penyidik Polda Lampung.

“Kami yakin dalam pemeriksaan kasus ini Penyidik Polda lebih mengedepankan kepentingan kebenaran dan keadilan serta tidak terpengaruh dengan intervensi yang dilakukan oleh pihak manapun,” harap Ginda Anshori, Kamis (2/6/2022).


Disebutkan pula bahwa yang menghambat proses penyelesaian perkara ini adalah pada saat perkaranya dilimpahkan ke Polres Lampung Tengah dan ternyata pemeriksaannya mengalami stagnan yang diduga karena pengaruh intervensi dari pihak-pihak tertentu. Tapi setelah perkaranya diambil-alih Polda Lampung nyatanya bisa berjalan.


“Kami juga harapkan bahwa Penyidik Polda Lampung bisa bekerja secara efektif dibandingkan dengan Penyidik yang ada di Lampung Tengah, jangan sampai mengulangi kegagalan Penyidik sebelumnya. Yakin bahwa Penyidik saat ini ada energi yang positif sehingga perkara ini secepatnya bisa tuntas,” pungkas Ginda.

Post a Comment

Previous Post Next Post