Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 270/2048/V/VI.07/2022 terkait penertiban pemasangan spanduk dan sejenisnya yang mengganggu ketertiban umum, 9 Juni lalu.
Pasca SE itu terbit, banner sosialisasi Ketua Dewan Pakar PKS Hantoni Hasan yang ingin nyagub, dicopot di tiga daerah yang saat ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati. Di antaranya di Pringsewu, Mesuji dan Tulangbawang Barat (Tubaba).
"Sudah banyak yang dicopot. Data dari relawan: Pringsewu, Tubaba, dan Mesuji," kata Hantoni Hasan, Senin (13/6).
Hantoni Hasan mempertanyakan Peraturan Daerah (Perda) mana yang dipakai oleh para Pj Bupati itu untuk mencopot bannernya.
"Mereka menegakkan perda yang mana? Pasal berapa?" tanya mantan Anggota DPRD Lampung dua periode ini.
Sementara itu, Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, Pj Bupati Tubaba Zaidirina dan Pj Bupati Mesuji Sulpakar belum menjawab konfirmasi yang dikirimkan Kantor Berita RMOLLampung.
Diketahui, SE Gubernur Nomor : 270/2048/V/VI.07/2022 itu merupakan tindak lanjut maraknya pemasangan spanduk atau banner yang dipasang pada tempat atau lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan melanggar Perda Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2021.
Ada tiga poin dalam SE tersebut. Pertama, sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 16 Huruf e, bahwa setiap orang, aparatur, dan badan hukum dilarang untuk memasang spanduk dan sejenisnya di jalur hijau atau taman dan sekitarnya yang mengganggu ketertiban umum.
Kedua, agar Bupati/Walikota melakukan penegakan perda dimaksud, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) setempat untuk mengawasi dan menertibkan spanduk atau banner yang dipasang pada tempat yang bukan peruntukannya baik pada jalur hijau/taman dan sekitarnya yang mengganggu ketertiban umum.
Ketiga, dalam rangka mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi sehingga tercipta kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam tertib dalam penempatan dan pemasangan spanduk atau banner atau sejenisnya.
Post a Comment