RDPU Pansus Asuransi Jiwasraya DPD RI Dengan Forum Nasabah Korban Jiwasraya




Pers Rilis

PANSUS ASURANSI JIWASRAYA DPD RI PERJUANGKAN HAK-HAK NASABAH ASURANSI JIWASRAYA

Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah merugikan negara sebesar Rp.16,8 triliun berdasarkan audit BPK telah mendorong Pansus Asuransi Jiwasraya DPD RI untuk menggali lebih dalam mengenai permasalahan PT. Asuransi Jiwasraya. Selain kerugian negara, yang tak kalah penting adalah kerugian yang dialami oleh jutaan nasabah asuransi Jiwasraya. Hari ini, Kamis 2 Juni 2022, Pansus Asuransi Jiwasraya melakukan RDPU dengan Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ) guna mendengarkan aspirasi dan permasalahan yang mereka hadapi didalam penyelesaian klaim polis asuransi Jiwasraya.

Dalam sambutannya, Ketua Pansus, Dr. H. Ajiep Padindang, yang merupakan Senator dari Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa Pansus Asuransi Jiwasraya ini dibentuk sebagai bentuk keseriusan DPD RI dalam menyikapi kasus Jiwasraya. “Mengapa Pansus Asuransi Jiwasraya ini dibentuk? Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menyikapi kasus Jiwasraya, selain itu juga dalam rangka menindaklanjuti aspirasi dari daerah mengenai kasus Jiwasraya” ungkap Ajiep. Ajiep yang didampingi Anggota Pansus lainnya yakni Misharti, Senator dari Riau dan Amaliah Senator dari Sumatera Selatan menyampaikan bahwa Pansus Asuransi Jiwasraya DPD RI telah bekerja selama kurang lebih dua bulan untuk mendalami permasalahan Jiwasraya. “Anggota Pansus telah melakukan pendalaman melalui investigasi awal dengan karyawan Jiwasraya dan IFG Life yang ada di Dapil masing-masing Anggota”, tambah Ajiep. Disampaikan juga bahwa target yang ingin dicapai oleh Pansus adalah dapat terselesaikannya dengan segera hak-hak nasabah (tanpa dicicil) serta mendorong aparat penegak hukum untuk dapat menyelesaikan kasus ini secara adil bagi pihak-pihak terkait.

Ketua Umum FNKJ Ana Rustiana secara prinsip menyatakan bahwa permasalahan asuransi Jiwasraya tidak terselesaikan dengan baik. Ada banyak ketidaksesuaian didalam penyelesaian klaim polis asuransi Jiwasraya yang menyebabkan kergian bagi para nasabah. “Pemerintah terkesan tidak serius terhadap penguatan sector industry perasuransian tanah air, alpha terhadap nasib para nasabah polis asuransi yang belum mendapatkan kepastian pembayaran uang klaimnya” ungkap Ana Rustiana mewakili nasabah korban Jiwasraya.

Dalam kesempatan RDPU ini, Sekjend FNKJ, Latin menyampaikan tujuh rekomendasi FNKJ terhadap penyelesaian permasalahan Jiwasraya yakni: (1) Ganti semua dewan direksi Jiwasraya, ganti pejabat terkait yang terbukti terlibat mendorong restrukturisasi polis-polis Jiwasraya; (2) Batalkan pengalihan asset-aset Jiwasraya dan pengalihan seluruh portofolio pemegang polis ke perusahaan asuransi IFG life karena tidak memiliki dasar hukum, menimbulkan rusaknya industry perasuransian tanah air; (3) Mengembalikan hak seluruh pemegang polis Jiwasraya kepada perjanjian polis awal di Jiwasraya dengan cara batalkan praktek rekayasa program restrukturisasi polis konsumen; (4) Seharusnya upaya penyehatan dan penyelamatan BUMN asuransi Jiwasraya agar memenuhi kewajiban perseroan dalam jangka Panjang dan terpenuhinya hak pemegang polis asuransi tanpa dilakukan pemotongan-pemotongan polis; (5) Kementerian BUMN, OJK dan Perseroan Jiwasraya agar tunduk pada peraturan perundang-undangan perasuransian guna terpenuhinya hak pemegang polis yang sudah diatur dalam perjanjian polis dan syarat-syarat umum polis atau MOu dengan beberapa pemegang polis korporasi BUMN/Swasta; (6) Polis asuransi jiwa adalah sebuah kontrak hukum yang harus ditepati janjinya atas manfaat masa depan terkait resiko yang ditanggungkan oleh penanggung, dimana pemegang polis sudah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan premi yang disetorkan kepada penanggung (BUMN Asuransi Jiwasraya; (7) Implikasi penerapan program restrukturisasi polis-polis konsumen menimbulkan preseden buruk pada industry perasuransian Indonesia sekaligus mencoreng Presiden RI di dunia Internasional.

Menanggapi berbagai masukan, aspirasi dan keluhan dari FNKJ, Anggota Pansus, Misharti menekankan bahwa apa yang terejadi di Jiwasraya dan merugikan masyarakat ini haruslah menjadi tanggung jawab negara karena PT. Asuransi Jiwasraya ini adalah BUMN. “Negara harus bertanggungjawab atas penyelesaian permasalahan Jiwasraya dan negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahterakan masyarakat”, kata Misharti. Misharti juga berpesan kepada FNKJ agar FNKJ di daerah dapat menyampaikan keluhan dan permasalahannya melalui perwakilan DPD RI di tiap-tiap daerah, sehingga pansus dapat menginventarisir permasalahan Jiwasraya di seluruh Indonesia.

Beberapa nasabah yang ikut hadir dalam RDPU sepakat bahwa telah terjadi penindasan dan pemaksaan dalam upaya penyelesaian kasus Jiwasraya. “Kami memilih Jiwasraya karena milik BUMN, kami percaya pada pemerintah, tapi ketika kami meminta hak kami, dipersulit, bahkan diberikan pilihan pun bersifat pemaksaan, pilihan yang ada sama-sama tidak mengenakkan bagi kami, kami merasa sangat dirugikan. Permintaan kami sederhana saja, yakni kembalikan hak nasabah sesuai dengan yang dijanjikan” ungkap nasabah yang hadir.

Sebelum Rapat ditutup, Ana, Ketum FNKJ menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang besar kepada DPD RI yang telah peduli kepada korban Jiwasraya, dan dengan kesungguhannya telah membentuk Pansus Asuransi Jiwasraya. “Mudah-mudahan melalui Pansus di DPD RI ini akan ada jalan bagi kami untuk menerima hak-hak kami” pungkas Ana.

Sebelum menutup RDPU, ketua Pansus Ajiep Padindang kembali menekankan bahwa DPD RI akan kawal terus penyelesaian Jiwasraya ini sesuai dengan kewenangan yan dimiliki DPD RI. “kami akan kawal terus penyelesaian Jiwasraya ini dan kami juga akan membuka posko pengaduan untuk mengakomodir korban Jiwasraya di tiap-tiap propinsi” tutup Ajiep. *)



Post a Comment

Previous Post Next Post