Lampung - Pihak PT. Buma Cima Nusantara Unit Bunga Mayang melakukan peninjauan lahan yang diklaim oleh warga Desa Kota Napal, Lampung Utara, masyarakat tersebut yang bernama Juhairi mengaku bahwa lahan yang masuk dalam HGU perusahaan tersebut merupakan masih miliknya yang belum pernah di ganti rugi, Senin (20/06/2022)
Sedangkan menurut keterangan Irfan yang merupakan Sinder Umum PT. Buma Cima Nusantara, bahwa "Lahan tersebut merupakan masuk dalam HGU perusahaan yang sudah pernah dilakukan ganti rugi pada saat sebelum dikeluarkanya HGU, karena hal tersebut merupakan syarat dalam proses pengurusan Hak Guna Usaha" ujarnya Irfan.
"Sebelum melakukan peninjauan kami pun telah memberikan surat somasi kepada Juhairi yang di ketahui oleh Kepala Desa Kota Napal agar segera mencabut patok yang ada di areal lahan perusahaan," jelasnya.
Lanjutnya, saat ini banyak sekali berkembang isu-isu yang tidak dapat di pertanggungjawabkan yang tujuannya meresahkan masyarakat, sehingga timbul opini-opini dalam masyarakat yang tidak baik dan dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
“Karna itu kami pihak PT. Buma Cima Nusantara didampingi oleh pihak keamanan BKO telah melakukan pencabutan patok dan tanaman sawit di lahan yang diklaim oleh Juhairi, proses pencabutan berjalan dengan aman dan lancar," pungkasnya. (*)
Post a Comment