Pengadilan Negeri Liwa Panggil 8 Saksi Terkait Dugaan Pemalsuan Surat KPK

Pengadilan Negeri (PN) Liwa menggelar sidang dugaan pemalsuan surat pemanggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditujukan kepada anggota DPRD Pesisir Barat yang dilakukan oleh Abdul Chalik Bin Bahrun (70) seorang pensiunan PNS pada september 2021 lalu.



Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut menghadirkan sebanyak 8 saksi dari total 15 saksi yang akan dimintai keterangan, namun dari 8 yang diundang untuk menghadiri persidangan dua saksi diantaranya tidak hadir.

Keenam saksi yang hadir pada sidang tersebut yaitu, Yosep Hari, Wardana, Muhamad Towil, Rifzon Efendi, Pidinuri dan Aliyudiem.

Sementara dua orang saksi yang tidak memenuhi panggilan tersebut, Edwin Kastalani dan M Yasir Reza.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat Deddy Sutendy melalui Kepala Seksi Intelijen Zenericho mengatakan 6 saksi yang hadir pada persidangan hari ini merupakan pejabat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pesisir Barat (DPRD) yang namanya tertera pada surat pemanggilan pemeriksaan KPK yang belum di ketahui keabsahannya tersebut.

"Pada awalnya mereka akan memenuhi panggilan itu, namun dikarenakan alamat disurat itu tidak ada, mereka tidak jadi memenuhi panggilan tersebut," Ucapnya.

Hingga beberapa waktu kemudian mereka melihat dan mengetahui pemberitaan di media bahwa surat pemanggilan KPK yang disampaikan kepada nama-nama yang tercantum dalam surat tersebut diduga palsu. Dan terdakwa pada persidangan membenarkan bahwa dirinya yang memberikan surat tersebut.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa mengikuti persidangan secara online, dan tidak ada sanggahan sedikitpun dari terdakwa terkait keterangan para saksi.

Kemudian, terdakwa diancaman Pasal 263 ayat 2 tentang pemalsuan dukumen dan pasal 310 ayat 1 dengan pencemaran nama baik. (Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post