Way Kanan - Terkait pengecoran BBM pertalite SPBU 24.345.23 di Simpang Empat Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, menuai banyak protes dan polemik di masyarakat.
Kali ini dilontarkan oleh Ketua LSM Topan RI Wilayah Way Kanan Sahrizal, saat ditemui di kesekretariatan Topan RI, Rabu (29/6/2022), yang menganggap bahwa pengecoran itu adalah hal yang telah disengaja oleh pihak SPBU untuk melanggar aturan dan himbauan dari jajaran kepolisian, khususnya Polda Lampung, karena telah memasang baner himbauan larangan pengecoran di pagar SPBU tersebut.
"Aparat penegak hukum saja tidak dihargai oleh pemilik dan pengawas SPBU tersebut, terbukti setiap dua hari sekali mereka masih ngecor pada malam hari," ujarnya
Menurutnya diamnya pihak kepolisian terhadap permasalahan tersebut perlu dipertanyakan, mengingat mereka telah disepelekan oleh pihak SPBU tersebut.
Lanjutnya, Ini memang aneh sekali, koq Kepolisian, khususnya Polres Way Kanan koq diem dan anteng - anteng saja, padahal sudah jelas pihak SPBU 24.345.23 Simpang Empat melanggar himbauan dan aturan.
Untuk itu, dirinya berharap kiranya pihak Kepolisian Polres Way Kanan dan Badan Perizinan, Penanaman Modal Satu Pintu dapat bertindak sesuai dengan undang - undang dan aturan yang berlaku.
"Seluruh elemen pemangku jabatan dan keputusan, hendaknya dapat bertindak, demi kepentingan masyarakat luas, yang membutuhkan BBM bersubsidi tersebut, sehingga pihak SPBU jera," tegasnya.
Untuk diketahui, bahwa SPBU 24.345.23 Simpang Empat Kampung Negeri Baru tersebut, seringkali terpasang garis Polisi, karena sering membuat permasalahan yang berdampak merugikan masyarakat.
Post a Comment