Kadafi Kembali Minta SK PPPK Segera Dibagikan

Anggota Komisi X DPR RI F-PKB Dapil Lampung 1, Dr. H. Muhammad Kadafi, SH., MH., dalam rapat dengar pendapat dengan Kemendikbud Ristik Dikti RI pada Kamis 9 juni 2022 diruang rapat komisi X DPR RI gedung nusantara 1 jl. Gatot Subroto, Jakarta Pusat, menyampaikan kembali dihadapan Sekjend & Dirjend GTK Kemendikbud RI. Pemerintah pusat dalam hal ini Presiden RI melalui kementerian pendidikan mencoba mencari terobosan agar persoalan guru honorer yang hidup dibawah garis kesejahteraan bisa terangkat dengan program pengangkatan satu juta guru PPPK secara bertahap, dan kita tahu proses rekruitmen PPPK baik tahap 1 dan 2 sudah berjalan dengan cukup baik, dan Pemerintah pusat juga telah melakukan transfer DAU berkode “Earmarked” yang hanya boleh digunakan untuk penggajian guru PPPK , artinya komitmen pemerintah pusat ini harus juga diikuti oleh pemerintah daerah sehingga program ini bisa berjalan dengan baik dan berhasil, tutur kadafi.


Dan saya memohon kepada pemerintah daerah khususnya provinsi lampung kalau ada yang belum di SK kan agar mempercepat proses peng SK an guru PPPK 2021 baik periode pertama maupun kedua, agar mereka segera mendapatkan hak-haknya, dan kepada bu Sekjend Kemendikbud yang juga berasal dari lampung mohon agar memberikan perhatian lebih kepada lampung bagimana agar komitmen pemerintah pusat juga diikuti oleh pemerintah daerah dengan melakukan koordinasi dengan baik, dan kalau ada pemerintah daerah yang belum membagikan SK mohon untuk segera diberikan teguran, ini semata mata menghargai lika liku perjuangan panjang para guru yang semula berharap diangkat PNS, kemudian pemerintah hanya menyediakan kebijakan ASN PPPK, jangan sampai ini juga mengecewakan para guru yang selama ini sudah mengabdi tanpa pamrih, tambah kadafi.

Diberitakan sebelumnya pemerintah kota bandar lampung belum membagikan SK PPPK serta ribuan guru merana menunggu kepastian kapan SK PPPK akan dibagikan. Walikota bandar lampung Eva Dwiana dalam sebuah pemberitaan media massa menyampaikan bahwa keterlambatan SK bukan karena faktor dana yang belum ada, tapi karena kendala faktor teknis lainnya. Meskipun akademisi Unila Iwan Satriawan, SH., MH., dari fakuktas Hukum Unila menilai, kalau keterlambatan SK PPPK guru kota bandar lampung karena hal teknis ini justru lebih tidak masuk akal karena urusan teknis begitu kok memakan waktu berbulan-bulan bahkan kalau benar SK PPPK baru akan dibagikan akhir tahun berarti hampir 1 tahun pengurusan hal teknis, ini tidak masuk akal, tegas Iwan.

Post a Comment

Previous Post Next Post