Empat tersangka pembunuhan terhadaap pengusaha papan bungan dan penginapan asal Rajabasa Bandarlampung terancam hukuman seumur hidup,
Kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha asal Rajabasa, Bandar Lampung yang terjadi di area Bukit Danau Bekri, Kec. Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, dibeberkan jajaran Polres Lampung Tengah,Polda Lampung saat menggelar konfrensi pers. Rabu (29/6/22) kemarin.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si dengan didampingi Wakapolres Kompol Poeloeng Arsa Sidanu,S.I.K.,MM, Kabag Ops Kompol H.D.Pandiangan,SH MH Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas,SH MH, serta Kasi Humas AKP Sayidina Ali di depan koridor Mapolres Lampung Tengah.
Kapolres AKBP Doffie menjelaskan beberapa hari yang lalu, warga digegerkan dengan penemuat mayat laki-laki di area Bukit Danau Bekri dan sempat mencuat di media sosial.
Dimana jasad tersebut pertama kali ditemukan oleh Ujang (40), saat mencari kayu bakar di sekitar TKP. ”Ada warga sedang mencari kayu bakar melihat sesuatu yang nampak seperti boneka tertutup sampah dedaunan kering, terlihat hanya kaki dan tangan yang sudah terlihat putih, pada Sabtu (25/6/22) sekira pukul 15.00 WIB "kata Kapolres
Mendapat informasi tersebut,Team Tekab 308 Polres Lamteng langsung melakukan penyelidikan dari segala kemungkinan dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, bergerak cepat dan petunjuk itu didapat.
‘’Kita mengetahui identitas korban dan terus kita kumpulkan saksi-saksi hingga hari terakhir korban bersama siapa, kita kejar terus sampai mengerucut terhadap para pelaku,’’jelasnya.
Pelaku utama terhadap korban Tarmizi (57) warga Rajabasa, Kota Bandar Lampung, adalah FK alias caca alias Chelsea (21), warga Kemiling Kota Bandar Lampung yang tak lain merupakan kekasih gelap atau wanita simpanan korban.
Motif pelaku Caca itu sendiri,sambung Kapolres karena kesal dan sakit hati terhadap korban lantaran selalu menjanjikan mau membelikan rumah, mobil, serta memberikan usaha namun selalu ingkar janji.
‘’Selama kurang lebih 8 bulan pacaran, korban menjanjikan mau membelikan rumah, mobil, serta memberikan usaha namun selalu ingkar janji sehingga muncul niat jahat Caca untuk menghabisi kekasih gelapnya,’’tambahnya.
Saat merencanakan pembunuhan terhadap Tarmizi, Caca bersekongkol dengan pacarnya BG (22), seorang mahasiswa semester VI di sebuah perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung, warga kampung Gorasjaya Kecamatan Bekri Kabupaten Lamteng, yang juga dibantu adik kandungnya AT (17), dan seorang rekan AT yakni, AD (18), warga Desa Tanjungrejo Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.
Selanjutnya,Caca janjian bertemu dengan korban di sebuah penginapan di Rajabasa,lalu keduanya keluar menggunakan mobil Toyota Fortuner milik korban kearah Panjang menemui BG, AD dan AT kemudian mereka menuju ke pantai Sebalang,Lampung Selatan.
Saat diperjalanan, salah seorang pelaku mencekik korban. Namun, ternyata pengusaha tersebut, hanya pingsan belum meninggal dunia.
Setelah itu korban dibawa berputar-putar dan sampailah diwilayah Bekri, korban kembali dihajar oleh 3 pelaku dengan menghantamkan batu ke kepala korban hingga tewas. Kemudian, para pelaku menggali tanah dan menguburkan korban sekira pukul 10.00 WIB, Rabu (22/06/2022).
Para pelaku kemudian berkumpul di salah satu rumah Caca di Rajabasa, merencanakan pergi ke Jakarta, untuk menjual mobil korban keesokan harinya, pada Kamis (23/06/2022).
"Alhamdulillah, berkat kerja keras,kerja cerdas, dan kerja ikhlas akhirnya tuntas, hanya dalam waktu tiga hari, Team Tekab 308 Polres Lamteng dengan di back up oleh Team gabungan Resmob Polda Lampung berhasil menangkap para pelaku beserta barang bukti.
AT dan AD kita tangkap di Lampung sedangkan Caca dan BG berhasil kita ringkus di Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), pada Selasa 28/06/2022,”ungkapnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 340 subsider 339 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.’’tegasnya
Post a Comment