Bandar Lampung - Kontruksi dua bangunan gedung bertingkat di lingkungan RSU Abdoel Moeloek memprihatinkan dan rawan abruk. Kondisi bangunan itu kini cenderung sudah miring 20 centimeter, dengan lengkungan amblas pada lantai II mencapai 30 senti meter, Rabu 1 Juni 2022
Penyusuran wartawan di lokasi bangunan kontrusi gedung empat lantai, di samping ruang perawatan RSUD Abdoel Moeloek. Sepertinya rekanan menambah penahan dengan suntikan tiang pilar bahan baja di lantai dua. Bahkan nampak sambungan antar cor, yang seharunya satu kali jadi bukan sambungan.
Nampak jelas ada suntikan cor Baja penyangga di lantai dua, yang sudah amlbas hingga 30 cm. Bahkan ketebalan lantai yang seharusnya dengan ketebalan 25 cm hanya dibuat 15 cm. Penyambungan cor lantai ditengah turun 20 cm dengan kemiringan kekiri. Bahkan dasar lantai cor harus menggunakan triplek Eco Flem agar tidak tembus air dan kropos, tapi terlihat menggunakan triplek biasa tanpa multi film.
Dua gedung yang menelan anggaran mencapai Rp60 miliar itu, tidak diketahui pasti nama proyek dan pelaksana kegiatan, pasalnya bangunan yang baru selesai kotrukri kerangka struktur bangunan itu tidak terdapat papan informasi.
Hingga dibagian mana untuk Gedung Perawatan Bedah Terpadu yang dibangun dengan nilai Rp38 miliar dan mana Pembangunan Gedung Perawatan Neurologi RSUDAM sebesar Rp22 miliar. Audit BPK menyebutkan dua gedung itu sama-sama dikerjakan oleh pihak ketiga atau kontraktor yakni PT Manggala Wira Utama (MWU) dan PT Harapan Jejama Wawai (HJW).
“Proyek itu seperti sangat jauh dari ideal. Pengurangan volume pada kotruksinya sangat nampak kasar. Kurang sekali dukungan alat, seharusnya ada pengawas. Agak aneh kita melihat bangunan sekelas ini kok seperti membangun balai desa,” kata seorang ahli kontruksi, yang kebetulan memebsuk keluarganya di RS Abdoel Moeloek.
Sebelumnya, Plt. Wakil Direktur Pendidikan dan Pengembangan SDM dan Hukum RSUDAM Anindito Widyantoro menyebutkan, kedua proyek tersebut sudah sesuai peratuan presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah melalui Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 tahun 2018.
Selain itu kata dia, tudingan bahwa spesifikasi bangunan yang tidak sesuai spek dikatakan tidak benar. “Spesifikasi telah sesuai dengan kontrak,” klaim Anindito Widyantoro, Senin 31 Januari 2022. (Red)
Post a Comment