LAMPUNG. -- DS merasa dizolimi atas pelaporan terhadap dirinya. Dia mengajukan peninjauan kembali terhadap laporan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprint Sidik/615/VIII/2020/Reskrim (6/8/2020).
Surat penyidikan keluar atas laporan ND pada tahun 2020 atas perkara tak selesainya pengurusan sporadik tanah senilai Rp500 juta di Gunung Kunyit. Laporan tersebut sudah bolak-balik di Polresta Bandarlampung.
Menurut DS, laporan ND tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. "Kasusnya berlarut-larut, bolak-balik karena tidak cukup bukti. Dia posisi saksi transaksi antara ND dengan MS.
Makanya, sudah dua kali ganti kapolresta, tiga kali ganti kanit, dan tiga kali ganti kasatreskrim, laporan dari 18 Februari 2020 tak ada bukti, ujarnya kepada Poskota, Selasa siang (14/6/2022).
Advokat DS, Ahmad Handoko mengatakan hak ND untuk berharap laporannya ditindaklanjuti kepolisian. Namun, semua perkara pidana yang disampaikan tergantung pada alat bukti.
"Apakah cukup untuk masuk kepersidangan atau tidak?" tanyanya. Dia mengatakan sejak awal sangat yakin jika perkara yang melibatkan DS tidak cukup bukti untuk diteruskan kepersidangan,” tandasnya.
Bagaimana akan P21 untuk dilimpahkan ke persidangan jika alat bukti dan keterangan saksi-saksi perkara yang dilaporkan ternyata tidak mendukung ke arah tersebut, ujarnya.
“Sebab, jika dipaksakan, yang terjadi perkara ini malah bisa diputus bebas oleh majelis hakim, bisa menimbulkan citra negatif dalam rangka upaya penegakkan hukum,” papar dia.
Ahmad Handoko sangat yakin bahwa kinerja penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum sudah sangat profesional dalam memeriksa dan menangani perkara ini.
“Jadi tidak ada istilah terkatung-katung atau penanganan perkara yang terbengkalai. Semua semata didasarkan tidak adanya alat bukti yang cukup dan keterangan saksi yang mendukung,” tambahnya.
Untuk itu, Ahmad Handoko pun sangat berharap dan memohon penyidik Polres Bandarlampung, dapat segera menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara terhadap kliennya.
“Langkah ini semata-mata agar ada kepastian hukum,” tutupnya.
Menurut DS, laporan ND tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. "Kasusnya berlarut-larut, bolak-balik karena tidak cukup bukti. Dia posisi saksi transaksi antara ND dengan MS.
Makanya, sudah dua kali ganti kapolresta, tiga kali ganti kanit, dan tiga kali ganti kasatreskrim, laporan dari 18 Februari 2020 tak ada bukti, ujarnya kepada Poskota, Selasa siang (14/6/2022).
Advokat DS, Ahmad Handoko mengatakan hak ND untuk berharap laporannya ditindaklanjuti kepolisian. Namun, semua perkara pidana yang disampaikan tergantung pada alat bukti.
"Apakah cukup untuk masuk kepersidangan atau tidak?" tanyanya. Dia mengatakan sejak awal sangat yakin jika perkara yang melibatkan DS tidak cukup bukti untuk diteruskan kepersidangan,” tandasnya.
Bagaimana akan P21 untuk dilimpahkan ke persidangan jika alat bukti dan keterangan saksi-saksi perkara yang dilaporkan ternyata tidak mendukung ke arah tersebut, ujarnya.
“Sebab, jika dipaksakan, yang terjadi perkara ini malah bisa diputus bebas oleh majelis hakim, bisa menimbulkan citra negatif dalam rangka upaya penegakkan hukum,” papar dia.
Ahmad Handoko sangat yakin bahwa kinerja penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum sudah sangat profesional dalam memeriksa dan menangani perkara ini.
“Jadi tidak ada istilah terkatung-katung atau penanganan perkara yang terbengkalai. Semua semata didasarkan tidak adanya alat bukti yang cukup dan keterangan saksi yang mendukung,” tambahnya.
Untuk itu, Ahmad Handoko pun sangat berharap dan memohon penyidik Polres Bandarlampung, dapat segera menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara terhadap kliennya.
“Langkah ini semata-mata agar ada kepastian hukum,” tutupnya.
Post a Comment