Dirjen Dukcapil Kemendagri mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menahan KTP milik orang lain.





Pasalnya, Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan barang yang penting sebagai identitas warga negara Indonesia dan rentan disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah. Siapapun yang menahan KTP orang lain itu bersalah, karena KTP itu adalah hak penduduk, Identitas penduduk yang melekat dengan penduduknya.

Selain itu, KTP yang diberikan kepada masyarakat menjadi salah satu syarat administratif agar yang bersangkutan bisa menerima berbagai layanan publik. Seperti memperoleh bantuan sosial pendidikan, mendapatkan pelayanan perbankan, dan urusan-urusan lainnya.

Terakhir, apabila melakukan penahanan KTP milik orang lain, bisa membuat blangko KTP akan cepat habis di Dinas Dukcapil karena masyarakat yang KTP nya ditahan bisa melakukan pelaporan kehilangan dan akan diberikan KTP yang baru.

Post a Comment

Previous Post Next Post