Bandar Lampung - Wali Murid Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 (SMPN 2) Kota Bandar Lampung Pertanyaan Realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang di anggarkan oleh Negara untuk menyetarakan Pendidikan untuk masyarakat yang kurang mampu dan demi mencerdaskan anak bangsa, Jum'at (14/06/2022)
Kepala SMPN 2 Bandar Lampung Provinsi Lampung, M Badrun M, Ag diduga melakukan pungutan liar (Pungli) dengan modus sumbangan sukarela kepada para murid, dari Rp 2 juta hingga Rp 3 juta rupiah.
Wali murid yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa sebagai wali murid sangat keberatan dengan sumbangan tersebut, namun pihak sekolah terkesan memaksa dengan dalih sumbangan sukarela melalui komite SMPN 2.
"Dua atau tiga juta Menurut saya itu besar, namun kami harus bayar karena anak-anak kami harus Sekolah, anehnya memang katika
kami tanya untuk apa sumbangan itu, tapi kata dewan guru sumbangan sukarela komite," cetusnya.
Untuk pembayaran dapat secara langsung ke sekolah atau ke nomor rekening 9295985520 atas nama Komite SMPN 2 Bandar Lampung.
Senada diungkapkan wali mund lannya, semua wali murid mengeluhkan sumbangan tersebut, namun mereka tidak
berdaya, karena anak-anak mau nya bersekolah di SMPN 2 Bandar Lampung.
"Kan sudah ada dana BOS, kok masih saja memungut biaya, katanya si buat sumbangan sukarela tapi kok jadi wajib, ada yang 2 juta dan ada juga yang 3 juta," jelasnya.
Post a Comment