15 Kali Perkosa Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lamtim di Tangkap Polisi

LAMPUNG TIMUR– Pasca penangkapan MZ (39), kondisi Pondok Pesantren (Ponpes) terlihat lengang, Selasa sore (28/6/2022).



Pengasuh Ponpes yang berlokasi di Labuhanratu, Lampung Timur itu di tangkap Polisi karena memperkosa santriwati pada Senin (27/6)

Suasana Ponpes sepi, tidak terlihat aktivitas belajar seperti biasa. Tiga ruang kelas pintunya tertutup rapat.

Asrama yang biasa digunakan santri menginap terlihat sepi. Satu rumah dekat asrama pintunya juga tertutup rapat.

“Sudah dua hari ini sepi, soal nya anak-anak yang mondok pulang dijemput orang tuanya setelah pengasuhnya di ciduk Polisi,” kata Suwarno warga sekitar Ponpes.

Suwarno mengatakan, polisi mendatangi kediaman MZ dan menangkapnya pada Senin (27/6/2022).

Sebelum MZ ditangkap, kata Suwarno, setiap sore hingga malam pondok selalu ramai anak-anak mengaji.

“Kurang paham mas, apa kasusnya. Saya dan tetangga seperti tak percaya, karena Pak MZ dekat dengan warga. Selain ngajar ngaji anak anak, ia juga sering ngisi pengajian,” ucap Suwarno, Selasa (28/6/2022).

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution membenar kan penangkapan pengasuh ponpes di Labuhanratu.

Kata Zaky, MZ ditangkap karena memperkosa gadis belia yang juga santriwati di ponpes tersebut

Peristiwa itu terjadi pada April 2022 ketika MZ menyuruh korban membersihkan rumah termasuk kamar pribadi pelaku.

Saat korban membersihkan lantai dengan menggunakan sapu, tiba-tiba MZ menutup semua pintu, termasuk pintu menuju asrama.

Pelaku lalu menarik tangan korban yang masih usia belasan tahun tersebut.

Setelah berhadapan, pelaku mendorong tubuh korban hingga jatuh terbaring di ranjang.

“Meneng ojo bengok abah ajari koe ben pinter (Diam jangan teriak Abah ajarin kamu biar pinter),” ujar pelaku ke korban dan terjadilah perbuatan tak senonoh itu.

“Perbuatan bejat itu diketahui, setelah korban melapor ke pada keluarganya karena merasa perutnya sering sakit dan alat vitalnya juga sering terasa nyeri,” kata Kapolres.

Pengakuan korban, pelaku sudah 15 kali memperkosa nya. Keluarga korban melapor ke Polres kemudian dilakukan penyelidikan dan pnangkapan

Pelaku dijerat pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

Post a Comment

Previous Post Next Post