BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, memperketat pengawasan terhadap aturan jam operasional kafe dan tempat hiburan di Bandar Lampung. Selain itu, Pemkot juga memperketat pengawasan peredaran minuman keras.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, pihaknya bakal mengecek secara rutin, kadar alkohol yang dijual di kafe dan tempat hiburan di Bandar Lampung. Pengawasan dengan melibatkan Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
"Semua kafe akan kami pantau minuman kerasnya, dan kami cek rutin kadar alkoholnya. Untuk pengawasan jam operasionalnya, akan kami perketat lagi, dibantu dengan Tim Satgas," kata Eva Dwiana, Rabu (18/5/2022).
Sementara pengecekan kadar alkohol minuman keras yang dijual kafe, untuk menentukan apakah diperbolehkan atau tidak. "Kami selalu meninjau dan memantau semua kafe," ujar Eva Dwiana. (***)
Post a Comment