Bandarlampung - Beberapa kegiatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Itu terungkap setelah BPK menyerahkan bahan rekomendasi kepada DPRD agar segera ditindaklanjuti.
Sedikit menjadi refleksi, sebelumnya beberapa kegiatan di sejumlah OPD menjadi temuan BPK. Mulai dari indikasi beberapa kegiatan tidak sesuai ketentuan, serta ada juga beberapa kegiatan masuk kategori kelebihan pembayaran. Lantas, bagaimana kerjanya Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP)? Kenapa hal serupa terus berulang? Temuan BPK di kegiatan tahun anggaran 2021 hampir sama di tahun sebelumnya. Pertanyaan tersebut dilontarkan anggota Komisi I DPRD Lampung Sahdana, Rabu (18/05/2022).
“Inspektorat sebagai pengawas internal kerjanya ngapain aja? Kenapa temuan BPK ini selalu sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Seperti indikasi dalam realisasinya tidak sesuai ketentuan, ada juga kegiatan yang kelebihan pembayaran,” ucap Sahdana.
Sahdana menyebut, APIP atau Inspektorat Lampung harus proaktif dalam mengawasi, mengevaluasi dan memonitoring sejumlah kegiatan yang sedang dan telah berjalan. Itu harus dilakukan demi terwujudnya perubahan ke arah yang lebih baik, supaya kegiatan yang menjadi temuan BPK ini tidak terulang kembali.
“Harus ada perbaikan di tubuh Inspektorat Lampung, mereka mesti lebih proaktif dalam mengawasi dan memonitoring sejumlah kegiatan yang sedang direalisasikan di masing-masing OPD, supaya tidak menjadi temuan BPK lagi di tahun mendatang,” pungkas Sahdana.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Lampung Inspektur Freddy SM saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, mengatakan bahwa pihaknya secara terus menerus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada masing-masing OPD.
“Kita terus melakukan pembinaan dan pengawasan, kita juga minta kepada para pengawas proyek yang ada di masing-masing OPD agar lebih teliti lagi dalam mengawasi proyek yang sedang berlangsung di lapangan, sehingga tidak terjadi kembali indikasi yang tidak sesuai dengan ketenBerulang-ulang Beberapa Kegiatan di Sejumlah OPD Jadi Temuan BPK, Kerja Inspektorat Lampung Ngapain Aja?Published 18 jam ago on 19/05/2022By alteripost.coFoto: (kiri) anggota Komisi I DPRD Lampung Sahdana (kanan) Kepala Inspektorat Lampung Inspektur Freddy SM
Alteripost.co, Bandarlampung-
Beberapa kegiatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Itu terungkap setelah BPK menyerahkan bahan rekomendasi kepada DPRD agar segera ditindaklanjuti.
Sedikit menjadi refleksi, sebelumnya beberapa kegiatan di sejumlah OPD menjadi temuan BPK. Mulai dari indikasi beberapa kegiatan tidak sesuai ketentuan, serta ada juga beberapa kegiatan masuk kategori kelebihan pembayaran. Lantas, bagaimana kerjanya Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP)? Kenapa hal serupa terus berulang? Temuan BPK di kegiatan tahun anggaran 2021 hampir sama di tahun sebelumnya. Pertanyaan tersebut dilontarkan anggota Komisi I DPRD Lampung Sahdana, Rabu (18/05/2022).
“Inspektorat sebagai pengawas internal kerjanya ngapain aja? Kenapa temuan BPK ini selalu sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Seperti indikasi dalam realisasinya tidak sesuai ketentuan, ada juga kegiatan yang kelebihan pembayaran,” ucap Sahdana.
Sahdana menyebut, APIP atau Inspektorat Lampung harus proaktif dalam mengawasi, mengevaluasi dan memonitoring sejumlah kegiatan yang sedang dan telah berjalan. Itu harus dilakukan demi terwujudnya perubahan ke arah yang lebih baik, supaya kegiatan yang menjadi temuan BPK ini tidak terulang kembali.
“Harus ada perbaikan di tubuh Inspektorat Lampung, mereka mesti lebih proaktif dalam mengawasi dan memonitoring sejumlah kegiatan yang sedang direalisasikan di masing-masing OPD, supaya tidak menjadi temuan BPK lagi di tahun mendatang,” pungkas Sahdana.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Lampung Inspektur Freddy SM saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, mengatakan bahwa pihaknya secara terus menerus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada masing-masing OPD.
“Kita terus melakukan pembinaan dan pengawasan, kita juga minta kepada para pengawas proyek yang ada di masing-masing OPD agar lebih teliti lagi dalam mengawasi proyek yang sedang berlangsung di lapangan, sehingga tidak terjadi kembali indikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan kelebihan pembayaran,” ungkap mantan Sekda Kabupaten Lampung Selatan tersebut.
Perlu diketahui, belum lama ini BPK telah menyerahkan bahan rekomendasi kepada DPRD Lampung agar ditindaklanjuti dengan estimasi waktu 14 hari kerja. Sejumlah kegiatan disoal BPK karena menjadi temuan.
Seperti kegiatan fisik pembangunan gedung perawatan neurologi RSUDAM. Dalam rapat paripurna itu disebutkan bahwa pembangunan gedung perawatan neurologi RSUDAM dianggap BPK tidak sesuai spesifikasi sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,92 miliyar. Selain itu proyek pembangunan gedung tersebut juga terdapat pengurangan volume yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara Rp73,38 juta. tuan dan kelebihan pembayaran,” ungkap mantan Sekda Kabupaten Lampung Selatan tersebut.
Perlu diketahui, belum lama ini BPK telah menyerahkan bahan rekomendasi kepada DPRD Lampung agar ditindaklanjuti dengan estimasi waktu 14 hari kerja. Sejumlah kegiatan disoal BPK karena menjadi temuan.
Seperti kegiatan fisik pembangunan gedung perawatan neurologi RSUDAM. Dalam rapat paripurna itu disebutkan bahwa pembangunan gedung perawatan neurologi RSUDAM dianggap BPK tidak sesuai spesifikasi sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,92 miliyar. Selain itu proyek pembangunan gedung tersebut juga terdapat pengurangan volume yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara Rp73,38 juta.
Post a Comment