PLN Putus Aliran Sepihak, LSM GPAN Pasang Badan

Perusahaan PLN merupakan salah satu fasilitas yang diakomodir negara dalam memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia akan kebutuhan listrik.



Sehingga regulasi PLN dalam upaya pengadaan untuk kebutuhan listrik nasional sangat ketat dan dipayungi undang-undang agar dapat mempermudah masyarakat Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan akan listrik.


Namun pengelolaan PLN ULP Natar menjadi rapot merah yang seharusnya PLN menjadi pelayanan masyarakat namun hal ini berbanding terbalik. Pelaksanaan oval 13/12/2021 yang dilaksanakan oleh petugas PLN ULP Natar melakukan pemutusan berlangganan terhadap pelanggan yang salah satu penyebab adalah identitas yang tidak sama antara meteran dan pemakai.


Tim Investigasi LSM GPAN 17/12/2021 mendatangi beberapa pelanggan PLN yang berdomisili di Desa Sinar Rejeki Kecamatan Jati Agung (identitas.red), mendapati keluhan warga yang telah membeli meteran listrik yang berkisar 1.6 - 2 juta rupiah, melalui Widi warga Desa Sinar Rejeki yang mengaku sebagai pegawai PLN ULP Natar menjual meteran kepada warga dengan identitas meteran yang berbeda, bahkan Widi juga menawarkan meteran yang bersubsidi dengan memanipulasi identitas orang lain dengan penambahan biaya yang bervariatif.




Testimasi dugaan meteran bermasalah ini telah terjual puluhan bahkan ratusan unit yang nantinya ketika program penertiban yang dilakukan PLN ULP Natar akan menimbulkan kerugian bagi pelanggan.




Ketua DPP LSM GPAN angkat bicara "kami akan mendampingi masyarakat, dan hal ini terjadi adalah karena lemahnya pengawasan akibat buruknya kinerja pengelolaan PLN ULP Natar Kabupaten Lampung Selatan ".



Awak media melakukan konfirmasi 06/01/2022 akan hal ini kepada Widi sebagai dugaan oknum melalui whatsapp dan Rizky Ferdiansyah dikantor PLN Natar 16/12/2021 sebagai manajer ULP namun tidak memberikan jawaban yang signifikan.

Post a Comment

Previous Post Next Post