UNDERCOVER - Sektor pendidikan menjadi sebuah implementasi program nasional pemerintah Indonesia dalam upaya mencerdaskan kehidupan anak bangsa. Berdasarkan hal tersebut pemerintah melalui pertimbangan yang bersifat nasional telah mengatur regulasi tentang pelayanan pendidikan nasional, hal ini diharapkan akan memfasilitasi masyarakat dalam mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak.
Namun di YPP (yayasan pondok pesantren) Nurul Islam yang terletak di desa sumber jaya kecamatan Jati Agung selain mempersulit siswa/i yang telah menyelesaikan proses pendidikan nasional dengan menahan ijazah beralasan tunggakan administrasi sekolah juga diduga telah membuat dokumen yang janggal dalam pengadaan surat hibah yang menjadi syarat dalam terbitnya SK izin operasional sekolah.
Awak media melakukan konfirmasi ke pihak yayasan 4/01/2022 melalui sambungan nomor whatsapp hafid masturi namun jawabannya justru menyudutkan pihak dinas pendidikan dan kemenag lampung selatan serta kanwil provinsi lampung juga KUA kecamatan jati agung dikarenakan YPP Nurul Islam berada di tanah register 40 gedong wani.
Dalam hal ini Ketua DPP LSM GPAN , Edi Syahputra Sitorus, ST memberikan pernyataan. "Kami akan melalukan tindakan prosedural sesuai dengan tupoksi kami karena selain dugaan kejahatan dalam Pendidikan ada juga dugaan pemufakatan dalam upaya penguasaan tanah milik negara juga penyalah gunaan wewenang yang dilakukan pihak berkewenangan yang menerbitkan izin operasional sekolah pada lembaga di YPP Nurul Islam sumber jaya", Pungkasnya.
Awak media melakukan konfirmasi terhadap hal ini melalui whatsapp kepala kemenag lampung selatan bapak ashari namun belum mendapatkan jawaban. sampai berita ini diturunkan belum ada klarifikasi atas hal ini.
Post a Comment