YPP Nurul Islam Desa Sumber Jaya, LSM : tinta merah terparah dalam sejarah pendidikan di Indonesia

Pendidikan merupakan prioritas program nasional di Indonesia, diharapkan dengan meningkatnya intelektual penerus bangsa ini dapat menjadi faktor keberhasilan dalam mencerdaskan kehidupan anak bangsa kedepannya.



Dalam hal ini negara menjamin akan pendidikan anak melalui sistem pendidikan dan kucuran dana pendidikan yang salah satunya terakumulasi melalui dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS), bahkan banyak lagi program bantuan yang lainnya yang berfungsi menopang biaya pendidikan. Hal tersebut telah di regulasikan melalui Undang undang no.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan serta Undang undang no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang berhak untuk mendapatkan hak mendapatkan pelayanan pendidikan yang layak.


Namun berbanding terbalik dengan realisasi di Yayasan Pondok Pesantren Nurul Islam yang beralamat di Desa Sumber Jaya Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, teridentifikasi sebagian siswa/i yang menempuh pendidikan ( SMP,MTs,MA,SMK Nurul Islam) tidak dapat menerima ijazah setelah mereka menyelesaikan proses pendidikan mereka dikarenakan tunggakan administrasi selama mereka menempuh pendidikan di YPP Nurul Islam Sumber Jaya.


Pada 20/12/2021 Awak media melakukan investigasi kerumah salah satu siswi RA (Inisial) yang pernah bersekolah di SMK Nurul Islam, ia tidak bisa mendapatkan ijazah yang seharusnya menjadi haknya dan itu merupakan dokumen negara yang hanya dapat dikuasai oleh yang memilikinya.


Penggiat aktivis peduli masyarakat, Eddi syahputra Sitorus, ST yang saat ini menjabat ketua umum DPP LSM GPAN Indonesia memberikan statement, kami sudah melayangkan surat investigasi ke YPP Nurul Islam dengan no.065/DPP-GPAN/XII/2021,bilamana adanya temuan pada proses investigasi maka kami akan melakukan somasi dan pelaporan akan hal ini.


Ketum DPP LSM GPAN juga menemukan kejanggalan bagaimana YPP Nurul Islam bisa mendapatkan izin operasional padahal berada di atas tanah register 40 gedong wani yang salah satu persyaratan mendirikan sekolah adalah legalitas status tanah.


"kami akan berkoordinasi dengan kemenag dan Dinas Pendidikan kabupaten Lampung Selatan Juga Kanwil Provinsi Lampung.
YPP Nurul Islam adalah sebuah arang yang mencoreng dunia pendidikan di Indonesia hal ini adalah kejadian luar biasa dan miris menimpa dunia pendidikan.Kami akan mendesak agar segera dilakukan audit dan evaluasi terhadap legalitas lembaga pendidikan yang bernaung di YPP Nurul Islam dan segera pihak terkait mencabut izin operasional (SMP,MTs,MA,SMK) Nurul Islam bilamana itu terbukti", ujar Edi Syahputra Sitorus, ST.


Awak media melakukan konfirmasi terkait hal ini melalui nomor Whatsapp Hafit sebagai Pengurus YPP Nurul Islam, tetapi tidak memberikan jawaban sampai berita ini diturunkan.

Post a Comment

Previous Post Next Post