Bandarlampung - Sesuai amanat undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi dan Pemerintahan. Selain itu, diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian.
Dalam isi amanat tersebut ditetapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk sebagai Plt dapat melaksanakan tugasnya selama tiga bulan, dan dapat diperpanjang kembali selama tiga bulan.
Lantas jabatan Plt Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Bandarlampung yang diemban Febriana telah melewati regulasi yang telah diatur. Dari informasi yang berhasil dihimpun, Camat Kedaton tersebut diberikan amanah sebagai Plt Sekwan DPRD Bandarlampung terhitung mulai dari Bulan Maret tahun 2021.
Jika dicermati dan diamati, terhitung sejak Febri pertama kali mengemban jabatan Plt Sekwan sampai bulan Desember ini, maka ia telah menjabat dengan kurun waktu 10 bulan. Tentunya jabatan Febri sebagai Sekwan DPRD Kota Bandarlampung diduga sudah menabrak regulasi yang telah ditentukan, yakni selama tiga bulan, dan dapat diperpanjang kembali selama tiga bulan.
Saat dikonfirmasi, Kamis (30/12/2021) perihal tersebut, Plt Sekwan DPRD Bandarlampung Febriana tidak merespon. Padahal awak media telah memberikan ruang agar berita berimbang ketika diterbitkan. (Gus)
Post a Comment