Bandarlampung | Kasus korupsi yang menjerat Bupati Lampung Selatan priode 2016-2018 Zainuddin Hasan masih menyisakan banyak nama pejabat Lampung Selatan yang belum tersentuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada sidang Peninjauan Kembali (PK) Zainudin Hasan sebagai pemohon kembali menyebut nama Ketua DPRD Hendri Rosyadi dan Nanang Ermanto.
Zainudin Hasan mengatakan dirinya mohon keadilan, bahwa dalam sidang sidang lalu ada nama Wakil Bupati saat itu Nanang Ermanto, Ketua DPRD Lampung Selatan Hendri Rosadi, tapi terkesan diabaikan saja.
“Di kesaksian yang lain bahwa Wakil Bupati ada menerima ada juga disebutkan ketua DPRD disebutkan Agus Bekti Nugroho dan Anjar Asmara) waktu itu, tapi sampai hari ini seolah-olah itu diabaikan begitu saja, saya mohon keadilan Yang Mulia,” ucap Zainudin Hasan, dalam Sidang PK, Rabu 22 Desember 2021, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Zainuddin yang diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi Jaksa menyebutkan bahwa nama kedua orang itu pernah disebut oleh saksi dan terdakwa, yang turut menikmati aliran dana fee proyek.
Diketahui pada kesaksian terdakwa Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara menyebutkan beberapa nama sebagai penerima jatah proyek dan menerima uang yang bersumber dari aliran fee proyek di Kabupaten Lampung Selatan. Fakta Persidangan diantara terdapat nama Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Hendri Rosyadi, dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan saat itu Nanang Ermanto.
Disebut Dalam Putusan
Bahkan nama Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendri Rosyadi, juga disebut turut menerima jatah proyek senilai Rp4,9 miliar, keterangan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim pada amar putusan terdakwa Syahroni, yang dibacakan dalam sidang lanjutan perkara Korupsi suap fee proyek Lampung Selatan, Rabu 16 Juni 2021 lalu.
Pada putusannya Hakim mengungkapkan, bahwa dari alat bukti dan barang bukti yang diajukan selama proses persidangan, maka didapati fakta-fakta hukum dimana beberapa pihak disebutkan telah menerima jatah proyek di 2017 lalu dari Dinas PUPR Lampung Selatan.
Salah satunya terdapat nama Hendri Rosyadi, yang dikatakan telah menerima empat paket pekerjaan dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp4,9 miliar, yang kenyataannya proyek-proyek tersebut dikerjakan oleh beberapa orang.
“Bahwa benar pada tahun 2017 Syahroni telah menerima komitmen fee dari para rekanan, kemudian rekanan-rekanan yang telah setor uang dimenangkan dalam lelang pekerjaan dan telah mendapatkan proyek –proyek pekerjaan, antara lain,” ujar Hakim dalam fakta hukum pada putusan Syahroni.
“Hendry Rosyadi, Ketua DPRD Lampung Selatan, mendapat empat paket proyek senilai 4 miliar 900 juta rupiah, dikerjakan oleh Widodo alias Dodo, Lukman alias Luk, Fahrulrozy alias Uyung, Khoiril alias Yung, dan Rio,” tambahnya.
Namuan, Wawan Yunarwanto selaku Jaksa Penuntut KPK menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mendalami amar putusan tersebut, namun ia tidak menampik jika pengembangan perkara dilakukan sesuai dengan isi putusan Hakim. “Kita kan belum menerima salinan putusan, nanti kalau sudah diterima akan kami dalami terlebih dahulu dan dipertimbangkan lagi apakah akan dikembangkan, tapi selama ini dengan putusan hakim kita bisa melakukan pengembangan,” tegas Wawan Yunarwanto.
Nanang Ermanto Terima Rp930 Juta
Bupati Kabupaten Lampung Selatan, Nanang Ermanto, tercatat telah menerima total Rp930 juta sejak 2017 hingga 2018, yang uangnya sendiri diketahui bersumber dari setoran komitmen fee para rekanan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
Fakta tersebut turut dibacakan oleh Majelis Hakim saat menyidangkan perkara korupsi Lampung Selatan, atas nama dua Terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni, yang digelar di PN Tipikor Tanjungkarang pada rabu 16 Juni 2021 kemarin, dengan agenda putusan dari Majelis Hakim.
Dalam amar putusannya, Hakim pun membacakan keterangan yang menjadi fakta persidangan dalam kesaksian yang diberikan oleh Nanang Ermanto di muka persidangan, dimana dirinya turut mengakui beberapa uang yang ia terima semasa menjabat sebagai Wakil Bupati dan terbukti bersumber dari komitmen fee para rekanan.
“Pada akhir 2016, dalam rangka konsolidasi dan syukuran bagi tim pengusung, saksi meminta kepada Zainuddin Hasan untuk membantu sejumlah uang, selanjutnya Zainuddin Hasan memerintahkan kepada Agus Bhakti Nugroho memberikan uang kepada Saksi, selanjutnya Saksi menerima uang di Posko Way Halim permai sebesar Rp150 juta,” ungkap Hakim bacakan amar putusan.
Selain penerimaan di akhir 2016 tersebut, sejumlah penerimaan di tahun berikutnya juga turut dijabarkan oleh Hakim dalam isi amar putusannya kali ini. “2017 Saksi menerima uang sebesar Rp50 juta dari Agus BN , dimana sebelumnya Saksi telah meminta kepada Zainudin Hasan bahwa uang operasional saksi telah Habis, pada Mei 2017 Saksi menerima uang dari Hermansyah Hamidi Rp10 juta dan dari Syahroni sebesar Rp25 juta dan Rp 25 juta,” imbuh Hakim.
“Juni 2017 Saksi menerima uang dari Syahroni Rp20 juta dan dari Agus BN Rp 50 juta, Juli 2018 Saksi menerima uang dari Anjar Asmara sebesar Rp100 juta dan Rp 50 juta dari Agus BN, total uang yang diterima adalah Rp480 juta,” ungkapnya.
Di 2018 Nanang Ermanto juga mengakui adanya penerimaan sebanyak Rp450 juta dengan rincian yakni Rp100 juta diserahkan oleh Agus BN di parkiran Masjid AD’DUA Way Halim, Rp100 juta diserahkan oleh Agus BN di parkiran gedung DPRD Propinsi Lampung, Rp100 juta diserahkan oleh Agus BN di Masjid areal Stadion Pahoman.
Serta selanjutnya penerimaan terakhir kembali tercatat sebesar Rp250 juta yang diserahkan oleh Terdakwa Syahroni, dengan keterangan Sebagai uang pengganti dari janji Zainuddin Hasan yang tidak jadi membelikan Nanang Ermanto satu unit Ruko.
Dari total Rp930 juta aliran fee yang diterima oleh Bupati Kabupaten Lampung Selatan tersebut, seluruhnya juga telah dikembalikan ke Kas Negara dan disetorkan melalui rekening Komisi Pemberantasan Korupsi. (Red)
Post a Comment