PESAWARAN) – Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik indonesia, Bernomor 09 Tahun 2021, tentang Perhutanan Sosial.
Dalam hal tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran bekerjasama dengan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) XI Kabupaten Pesawaran, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Way Seputih, Way Sekampung.
Hari ini Kamis (30/12/2021) di Desa Bunut Seberang, Kecamatan Wayratai, Kabupaten Pesawaran, melaksanakan pendampingan dalam penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN-KK) dan SK Izin Usaha Pengelolaan Hutan (IUPH-KM), terhadap kelompok Tani Hutan (KTH).
Pelaksanaan tersebut bertajuk “Perhutanan Sosial untuk Mengentaskan Kemiskinan, Menuju Masyarakat Bumi Andan Jejama Sejahtera”.
Dalam kesempatan itu, Bupati Kabupaten Pesawaran, Dendi Ramadhona hadir sekaligus menyerahkan langsung SK Kemitraan dan Pengelolaan Hutan kepada perwakilan Kelompok Tani Hutan dari Lima Kecamatan.
Lima Kecamatan yang mendapatkan SK Kemitraan dan Pengelolaan Hutan tersebut, antara lain Kecamatan Kedondong, Wayratai, Waykhilau, Margapunduh dan Padangcermin, dibagikan kepada 1534 warga yang terdaftar pada Kelompok Tani Hutan (KTH) serta tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani Hutan.
Bupati Pesawaran menjelaskan, adanya hak dan kewajiban bagi penerima SK Kemitraan dan Pengelolaan Hutan bagi masyarakat yang menerima, agar dalam pengelolaannya mengikuti aturan dan kesepakatan sesuai dengan yang telah ditandatangani tadi,
Dendi menerangkan, tiap masyarakat yang mendapatkan SK hak pengelolaan lahan, di berikan hak yang sama selama 35 Tahun dan dalam pengelolaan yang berada di kawasan Regsiter 20 dan 21 ini,
“Semoga masyarakat bisa mengambil manfaat serta tentunya meningkatkan perekonomian mereka, terutana di sektor pertanian dan perkebunan,’ terang Bupati Pesawaran ini.
Terpisah, Kepala Bagian Sumber Daya Alam Kabupaten Pesawaran yang mendampingi Bupati Pesawaran Anggun Saputra yang juga merupakan pelaksana kegiatan tersebut menjelaskan, kegiatan ini merupakan kedua kalinya, yang sebelumnya di Desa Bayas Kecamatan Way Khilau diadakan 2 tahun yang lalu dan ini kedua kalinya dengan kegiatan yang sama, ungkapnya.
Anggun mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah konkret bentuk kepedulian Pemkab Pesawaran terhadap mereka (Masyarakat) yang berada di sekitar hutan, melalui proses panjang dengan bekerjasama dengan semua pihak terkait, Alhamdulillah SK Kemitraan dan Pengelolaan Hutan seluas 2588,16 Hektar ini dapat diterbitkan dan hari diserahkan langsung oleh Bupati Pesawaran,
“Program ini merupakan salahsatu program Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, bentuk wujud nyata bahwa dalam hal ini pemerintah hadir, tujuannya sekali lagi demi kepastian hukum pengelolaan hutan serta demi meningkatkan perekonomian khusus di bidang Pertanian, Perkebunan, Pemanfaatan Potensi Pariwisata serta Hasil Hutan,” jelas Kabag SDA.
Post a Comment