UNDERCOVER - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merilis Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua beserta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Kedua Instruksi tersebut berlaku mulai tanggal 10 Agustus sampai 23 Agustus 2021. Simak selengkapnya melalui tautan https://s.id/InmendagriNo31-32
Adapun cakupan kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM Level 4 di Provinsi Lampung antara lain Kota Bandar Lampung, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Barat.
Cakupan kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM Level 3 di Provinsi Lampung antara lain Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Tulang Bawang, dan Kabupaten Way Kanan.
Post a Comment