Kemudian di temukan Juga fakta digital elektronik dari keterangan dan pengakuan dari salah satu oknum kepala kampung penerima program Pamsimas bahwa mereka di wajibkan untuk setor 15% kepada oknum pihak Dinas PUPR kab. Way kanan terkait proyek program pekerjaan pamsimas III tersebut. Hal ini jelas melanggar hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang undangan yg berlaku di negara republik indonesia, jadi wajar saja jika asumsi terkait kualitas dari hasil uji fungsi penggunaan dan pemanfaatan realisasi program Pamsimas III tidak berjalan secara maksimal.
Mengutif Pesan dan statmen JAKSA AGUNG RI Burhanuddin " tak ada daerah yang bebas dari kasus korupsi". Statmen Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ( JAMPIDSUS ) pada Kejaksaan Agung RI Ali Mukartono menyerahkan sejumlah nama Kepala Kejaksaan Negeri yang belum pernah menangani satu pun perkara tindak pidana korupsi dalam satu tahun terakhir. JAMPIDSUS RI bertugas untuk mengumpulkan data para Kejaksaan Negeri yang tidak pernah menangani perkara kasus korupsi. JAMPIDSUS mengatakan JAKSA AGUNG akan mengevaluasi dan memutasi mereka (Sumber Nasional.Tempo ).
Koordinator peneliti DPP KPK Tipikor Korwil Lampung SAPTARI mengatakan kami sangat berharap kepada pihak Kejaksaan Agung Untuk segera menurunkan Team SATGAS JAKSA 53 KEJAKSAAN AGUNG RI agar bisa mengevaluasi dan memonitoring terkait tindak lanjut dari surat Pelaporan kami tanggal 23 Juni 2021 Nomor 178/Lap-du/DPP-Korwil/KPK-Tipikor/VI/2021 yang di tujukan kepada Jaksa Agung dan Jaksa Muda Bidang Pengawasan ( JAMWAS) KEJAGUNG RI untuk mengevaluasi terkait indikasi penyimpangan terhadap oknum pelanggar Kode Prilaku Jaksa yang ada di Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan.
SAPTARI juga menambahkan kami sangat mendukung langkah Kejaksaan Agung RI dalam rangka menegakan Supermasi Hukum terkait Tindak Pidana Korupsi, khususnya kasus indikasi korupsi yang ada di tingkat daerah saat ini antara lain terkait indikasi Korupsi pada program Pamsimas III TA. 2017, 2018 dan 2019 Kab. Way Kanan. Merujuk pada PP 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kami juga berterima kasih kepada Kejaksaan Agung RI yang sudah tanggap dan menindak lanjuti Laporan kami dengan di terbitkannya surat dari Kejaksaan Agung dengan No. R-463 /D.4/Dek.1/04/2021 tanggal 06 April 2021 Prihal Indikasi Mark Up, KKN dan Manipulasi data Program Pamsimas III TA 2017, 2018 dan 2018 kab. Way Kanan.
Sekorwil KPK Tipikor Korwil Lampung Ridwan Maulana berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan supaya profesionalisme dalam menjalankan Tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan tindakan tindakan hukum khususnya dalam penanganan indikasi tindak Pidana korupsi pada pengerjaan program pamsimas III TA. 2017, 2018 dan 2019 kab. Way Kanan.
Post a Comment