Pringsewu, UNDERCOVER - Menindaklanjuti hasil diskusi terkait temuan Komite Aksi Kawal Program Jokowi (KAKPJ) mengenai salah satu aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat dalam pendirian perusahaan supplier Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Plt Kepala Dinas Sosial Masykur Hasan secara resmi mengeluarkan surat pemberhentian sebagai bentuk fungsi pengawasan dan kelancaran penyaluran program sembako di Kabupaten tahun 2021.
Plt Kadis Sosial Pemkab Pringsewu keluarkan surat pemberhentian PT Pringsewu Jaya Madani sebagai supplier BPNT, sebelumnya Plt Kepala Dinas Sosial bersama Sekretaris Dinas Kabid Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin, Koordinator Daerah Bantuan Sosial Pangan, Seluruh Pendamping Sosial Bansos Pangan, serta Direktur PT. Pringsewu Jaya Madani menggelar musyawarah evaluasi penyaluran program sembako tahun 2021 di Ruang Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, jumat (30/04/2021).
Musyawarah ini membahas temuan KAKPJ terhadap salah satu oknum ASN berstatus aktif berinisial HJ yang diketahui terlibat sebagai supplier BPNT. Dalam musyawarah ini terdapat tiga poin utama diantaranya :
Apabila ditemui supplier yang berasal dari unsur ASN termasuk TNI dan Polri, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Badan Permusyawaratan Kelurahan (BPK), Tenaga Pelaksana Bansos Pangan, dan SDM Pelaksana PKH akan segera dihentikan kerjasamanya sebagai supplier dalam penyaluran program sembako.
Berdasarkan pemeriksaan dan verifikasi dokumen profil perusahaan didapati temuan bahwa salah satu pengurus PT Pringsewu Jaya Madani berinisial HJ merupakan ASN berstatus aktif, hal itu bertentangan dengan syarat sesuai yang diatur dalam Pedoman Umum Perubahan I Program Sembako Tahun 2020.
Menyepakati pemberhentian kerjasama antara seluruh E-Warong dengan PT Pringsewu Jaya Madani sebagai supplier dalam penyaluran Program Sembako.
Hasil kesepakatan dalam musyawarah evaluasi penyaluran program sembako tahun 2021 tersebut selanjutnya akan dilaksanakan dengan penuh komitmen oleh seluruh pihak yang terlibat.
Wan Ajo dan Wahyoedi Melaporkan
Post a Comment