Way Kanan, UNDERCOVER - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Arie Anthoni menegaskan kepada stafnya yaitu tim Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, untuk menelusuri pesangon yang diberikan oleh pihak PT. Adi Karya Gemilang (AKG) apakah nominal yang diberikan sudah sesuai dengan Undang-undang No.13 Tahun 2003 Pasal 156, jumat (21/05/2021).
Patut diketahui, pihak perusahaan enggan memberikan penjelasan tentang perkara uang pesangon yang dikalikan 15% sehingga pesangon yang diterima pekerja nominalnya terindikasi tidak sesuai dengan Undang-undang No.13 Tahun 2003 Pasal 156, ayat 1 sampai ayat 4.
"Apabila jumlah nominal yang diberikan oleh Perusahaan tidak sesuai (kurang), maka pihak perusahaan wajib memberikan kekurangannya karena itu Hak pekerja." tegas Arie Anthoni.
Tak hanya itu, Kadisnakertrans juga menugaskan kepada bawahannya untuk segera mengagendakan pelaksanaan monitoring ke PT. AKG dalam rangka penertiban perusahaan agar sesuai dengan kebijakan dan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah khususnya pemkab Way Kanan.
"Kita akan tindak tegas perusahaan yang tidak mengutamakan keselamatan kerja dengan memfasilitasi pekerja menggunakan BPJSTK, apalagi ini sudah ada laporan bahwa hampir seluruh pekerja PT. AKG tidak memiliki BPJSTK." Ucap Kadisnakertrans.
Rencananya Disnakertrans akan menggandeng beberapa instansi terkait yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, BPJS, Satpol PP dan Kajari untuk melakukan Monitoring dan penertiban Perusahaan-perusahaan yang ada di way kanan terutama PT. Adi Karya Gemilang (AKG).
Wan Ajo dan Yanto Kitur Melaporkan
Post a Comment