Lampung Barat, UNDERCOVER - Korban intimidasi yang menimpa jurnalist Metro Tv atas nama Yehezkiel Ngantung melapor ke Mapolres Lampung Barat pada Rabu (05/05/2021).
Dalam laporan ini ia meminta kepada pihak Polres agar bisa menindaklanjuti kasus tersebut supaya ada efek jera bagi oknum-oknum yang masih melakukan arogansi kepada pihak wartawan.
"Saya sudah ke polres, laporan sudah diterima oleh kasat reskrim AKP Made Silva Yudiawan proses selanjutnya saya serahkan ke pihak yang berwenang, saya membawa permasalahan ini ke ranah hukum agar kejadian serupa tidak terulang kembali, supaya ada efek jera juga bagi oknum-oknum yang masih melakukan arogansi kepada pihak wartawan". Jelas eki sapaan akrabnya.
Laporan tersebut tertulis dalam
Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan, Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/225/V/2021/Polda Lampung/Res Lambar/SPKT.
berisi laporan tindak pidana yang berbunyi "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), sebagaimana dalam pasal 18 undang -undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers"
Kasat Reskrim, AKP Made Silva Yudiawan menjelaskan, akan menindaklanjuti laporan tersebut, memeriksa saksi-saksi, serta akan mengecek lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sehingga bisa diungkap siapa pelakunya.
"Terkait dengan laporan pengancaman yang dilakukan oleh pelaku yg masih dalam penyelidikan, Satreskrim polres lampung barat sudah menerima laporan dari salah satu korban yang berasal dari jurnalist televisi swasta, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kami juga akan melakukan pengecekan ke TKP sehingga perkara yang dilaporkan ke Satreskrim Polres Lampung Barat bisa kami tindak lanjuti dan ungkap pelakunya". Tegasnya. (Andre)
Post a Comment