Bandarlampung, UNDERCOVER - Lurah gedung air sharil iskandar didampingi babinsa, babinkamtibmas, serta petugas gugus tugas COVID-19 kelurahan gedung air mengelar razia di caffe yang berada di wilayah kelurahan gedung air Kecamatan Tanjung karang barat.
Pada kali ini Lurah gedung air sharil iskandar beserta rombongan membubarkan salah satu caffe yang membandel yang berada di Jl. Imam bonjol pada senin malam 03/05/2021.
Lurah gedung air sharil iskandar menjelaskan bahwasanya berdasarkan ketentuan perwali untuk kegiatan cafe maupun tempat hiburan lainya yang di batasi hingga pukul 22:00 WIB.
Sedangkan ini yang ke 2 kalinya, Kemarin salah satu wakil dari salah satu gugus tugas di wakili oleh bhabinkamtibmas sudah memberi teguran bahwasanya batasan waktu pelaksana an jam waktu itu hanya boleh pukul 22.00 WIB.
Tapi malam ini Sudah lebih 30 menit mereka masih melakukan aktipitas maka dengan terpaksa kami melakukan dengan tindakan tegas dan peringatan keras, tetapi bila masih di ulang juga maka kami akan lebih keras lagi nantinya "pungkasnya
Lurah gedung air sharil iskandar
Berharap kedepannya semua masyarakat khususnya warga gedong air mematuhi Ketentuan aturan yang ada tentang jam malam maupun tempat berkerumun dan sesuai dengan peraturan pemerintah yang mana covid 19 sekarang memang kembali cukup menghawatirkan buat masyarakat Khususnya di kelurahan gedong air tanjung karang barat.(Agung bengkok)
Post a Comment