Pesisir Barat, UNDERCOVER - Diketahui jembatan Molesom-Lombok roboh karena diterjang banjir dan dikunjungi Bupati Agus Istiqlal pada Senin (17/5/2021).
Ia mengklaim bahwasannya jembatan tersebut milik pemerintahan Provinsi Lampung (Pemprov) ia juga sudah melakukan kordinasi dengan Gubernur Lampung untuk memperbaiki jembatan penghubung tersebut yang merupakan wewenang Provinsi Lampung.
Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung memberikan klarifikasi atas pernyataan Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal yang menyebutkan Melesom-Lombok Pekon Pagar Dalam, Kecamatan Lemong, merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Menurut Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/243.a/III.09/HK/2016 ruas jalan Molesom-Lombok sudah bukan kewenangan provinsi sejak 2011 dan sudah diserahkan ke kabupaten. "Memang beberapa kali pernah ditangani provinsi, karena ada usulan dan proposal dari masyarakat," kata Levi Sukmana, Selasa (18/5/2021).
Menurut Levi, jalan tersebut sudah diperbaiki masyarakat setempat dibantu oleh Dinas BMBK Provinsi Lampung. Dia menambahkan, ruas jalan yang dilepas itu karena melewati areal Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
Lanjut Levi , penghapusan ruas jalan Molesom-Lombok, bahkan tertuang dalam dua SK Gubernur Lampung yakni SK Nomor: G/433.a/III.09/HK/2011 dan SK Nomor: G/243.a/III.09/HK/2016. "Di dalam kedua SK itu tidak menampung lagi ruas jalan Molesom-Lombok. Pada tahun 2015, SK ini sudah disosialiasikan ke Pemerintah Kabupaten," kata Levi
Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat, Imam Habibudin, saat dikonfirmasi di ruangannya, ia mengaku tidak mengetahui hal tersebut ia menyebut jembatan itu memang berada di wilayah Pesibar terkait kewenangan ia tidak mengetahui itu milik Provinsi atau Kabupaten, Imam juga menyebutkan bahwa yang lebih mengetahui hal itu adalah Kabid Bina Marga PUPR Pesibar.
" Ia benar kalo lokasi jembatan itu di Kabupaten Pesisir Barat, kalau kewenangannya Saya tidak mengetahui jembatan Molesom-Lombok itu kewenangan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten Pesibar, yang lebih mengetahui hal itu Kabid Bina Marga, Adriansani, nanti coba dihubungi saja". Tegas Imam kepada awak media Rabu (19/05/2021).
Namun saat awak media menyambangi ruangan Kabid Bina Marga PUPR Pesibar, yang di jabat oleh Adrisani, beliau tidak berada di ruangan, saat ditanya dengan staf yang ada, staf menjawab bawa beliau sedang ada kegiatan di luar dan tidak ada dikantor. (Andrean)
Post a Comment