Lampung Selatan, UNDERCOVER - Pekerjaan pengerasan jalan onderlagh di Desa Karang Rejo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan melalui sumber dana Desa Tahun 2021 dinilai sangat merugikan negara dan asal jadi.
Hal ini berdasarkan beberapa regulasi pemasangan batu yang tidur sehingga mengurangi volume kubikasi batu dan HOK pekerja yang diduga tidak sesuai dengan PERBUB Lampung selatan yang seharusnya Rp.80.000 per hari/pekerja namun hanya dibayarkan Rp.70.000 per hari/pekerja.
Awak media menemukan susunan batu yang seharusnya disusun berdiri namun di lokasi pekerjaan batu posisi tidur hal ini jelas upaya mengurangi volume pekerjaan selain itu plang pekerjaan serta tidak adanya TP K (tim pelaksana kegiatan.Red) menjadi pertanyaan dan kejanggalan dalam pekerjaan tersebut.
Dalam hal ini awak media mencari informasi melalui pekerja dan masyarakat dusun tri luhur Desa Karang rejo yang menyatakan bahwa pekerjaan dan pengadaan barang dan jasa langsung dilakukan oleh Kepala Bapak Feriode (Kepala Desa Karang rejo) hal ini sangat bertentangan dengan konsep dan sistematik Padat karya tunai Desa (PKTD) serta sasaran nasional (SDGS.Red).
Dalam hal ini awak media melakukan konfirmasi melalui watsapp dan telephone selular ke Bapak Boby (Sekretaris Desa karang rejo.Red) serta Bapak feriode (kepala Desa Karang rejo (Red) namun tidak aktif .
Sampai berita ini diturunkan Tidak ada jawaban dari pemerintahan Desa karang rejo akan hal ini. (red)
Post a Comment