Way Kanan, UNDERCOVER - Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Way Kanan Syarpani, membebaskan sebanyak 267 narapidana dalam rangka perayaan hari raya idul Fitri 1442 Hijriyah, menurutnya Napi yang mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi) tersebut merupakan napi yang berkelakuan baik, sabtu (15/5/2021).
”Sistem Pemasyarakatan bertujuan agar Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat ” tutur Syarpani.
Syarpani menjelaskan, Sistem Pemasyarakatan menitikberatkan pada usaha perawatan, pembinaan, pendidikan, dan bimbingan bagi Warga Binaan yang bertujuan untuk memulihkan kesatuan hubungan hidup antara individu, warga binaan, dan masyarakat.
Kalapas kelas II B Way Kanan itu menambahkan pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada para narapidana merupakan hak yang diberikan oleh negara.
” Pemberian Remisi Khusus Hari Raya ldul Fitri diharapkan dapat memotivasi Saudara-saudara untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang kalian jalani” tutup Syarpani
Wan Ajo dan Grand Sapta Melaporkan
Post a Comment