Warga Natar Tuntut PT. Bangun Lampung Jaya, Hentikan Aktivitas Tambang !

    (ilustrasi, penambanga batu marmer menggunakan peledak)


Lampung Selatan, UNDERCOVER - Warga Desa Mandah Desa Sumber Sari Kec. Natar Tuntut PT. Bangun Lampung Jaya untuk menghentikan aktivitas tambang yang banyak mengakibatkan kerugian masyarakat setempat , selasa (06/03/2021).


Penambangan batu marmer dari tahun 1987 yang dibawahi PT.Bumi Waras tersebut mengganggu warga di sekitar lokasi dari hasil efek ledakan yang dilakukan terlebih lagi aktivitas penambangan diduga belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).


Menurut Satiri salah satu warga sekitar yang memberikan keterangan "ledakan tambang itu, mengakibatkan bangunan rusak, suara yang keras dan kesehatan fisik dari debu hasil tambang. Pernah ledakan itu batu nya sampai kampung bahkan ke dalam rumah" 



Satiri pun menambahkan proses tuntutan kegiatan penambangan itu sudah sekitar 8 bulan pada perusahaan PT. Bangun Lampung Jaya namun belum sampai pada hasil. Sedangkan untuk titik terang kompensasi dari kerugian tersebut belum ada dari perusahaan tersebut.


Adapun masyarakat telah menyampaikan beberapa tuntutan yang harus dipenuhi perusahaan yang antara lain ; 

● Perbaikan jalan yang rusak akibat mobilitas tambang 

● Penataan limbah pabrik agar tidak mencemari lingkungan. 

● Antisipasi debu yang ditimbulkan aktivitas tambang

● Antisipasi dampak peledakan yang ditimbulkan, pembenahan aliran sungai yang menyebabkan longsornya bibir sungai dan beberapa rumah warga. 


Sementara itu WALHI yang mendampingi Warga Desa Manda menyikapi serius kegiatan penambangan tersebut yang banyak menimbulkan dampak negatifnya.


"Jadi Aktivitas tambah PT. Bangun Lampung Jaya ini lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya" ujar Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri ketika di wawancarai



Menurut informasi yang diterima dari warga sampai hari ini, dampak yang dihasilkan terdapat sekitar 80 rumah warga rusak. Dan lubang yang dihasilkan dari aktivitas penambahan telah menelan korban 2 orang pada 2011.


Sebagai tindakan, WALHI akan sikapi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai salah satu persoalan yang akan didalami sebagai satu kesatuan.



Wan Ajo Melaporkan


Post a Comment

Previous Post Next Post