Way Kanan, UNDERCOVER - Permasalahan intimidasi mundurnya 13 pekerja di PT. Adi Karya Gemilang (AKG) yang berbau pengurangan pegawai secara massal tanpa pesangon, hingga saat ini masih terus bergulir. Hal tersebut disampaikan kabid disnakertrans melalui pesan singkat Whats Apps (WA).
Menurutnya, pihak disnakertrans telah berusaha menghubungi pihak perusahaan, namun setelah 2 minggu lebih berlalu terhitung pemanggilan tanggal 30 maret 2021, baru direspon oleh PT. AKG. Martini KTU perusahaan tanggal 15 april 2021 menjawab bahwa
"proses perkembangan PHI antara pihak pekerja dengan pihak perusahaan masih dalam tahap perundingan bipatrit, sebagian besar pekerja pihak pekerja ingin penyelesaian dilakukan secara musyawarah mufakat." tutur martini via WA.
Sementara itu Irsan salah satu dari 13 pekerja mengatakan, "sudah lebih dari 2 minggu gak ada upaya apapun ke kami dari pihak perusahaan."
Alih-alih memperkecil permasalahan, jumat 16 april 2021 pihak perusahaan memanggil 13 pekerja dengan dalih musyawarah dan pembagian kompensasi, akan tetapi berbeda drastis dengan kenyataan yang terjadi, pihak perusahaan yang diwakili oleh Askep dan KTU hanya menyodorkan surat perjanjian bersama untuk ditandatangani diatas materai dan memberi sejumlah uang yg berbeda beda nilainya salah satunya Rp 396,876-.
Namun para pekerja yg hadir tidak ada yg mau menandatangani dengan alasan, tanpa musyawarah terlebih dahulu dengan 13 pekerja, pihak perusahaan langsung menyodorkan surat perjanjian bersama, kemudian pihak perusahaan tidak bisa menjelaskan apa itu uang kompensasi yang diberikan ke para pekerja.
"Maka kita tunda dulu, Kita bukan gak mau nerima, tapi kita gak tau itu uang apa" ujar epi salah satu dari 13 pekerja
Rekan kerja yang lain Irsan pun menambahkan "klo itu disebut uang pesangon gak sesuai, saya yang sudah HT (sejak 2017) cuman Rp 2.700.000,-"
Para pekerja pun mengakui bahwa mereka belum memiliki Jamsostek/BPJSTK. Mereka pun siap dan berharap kepada Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk dipertemukan dengan Pimpinan PT AKG, guna dilakukan mediasi.
Diketahui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Way Kanan dengan no surat : 561/14/10.IV-WK/2021 akan memanggil kembali Pimpinan PT AKG pada hari senin, tanggal 26 april 2021, untuk dimintai keterangan mengenai rapat mediasi dengan ke 13 pekerja, membawa daftar hadir rapat mediasi dengan 13 pekerja dan bukti foto rapat mediasi dengan 13 pekerja.
Tim melaporkan
Post a Comment