Sidang Pembacaan Putusan Sengketa Informasi


Bandar Lampung -- Komisi Informasi Provinsi Lampung menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi dengan agenda sidang Pembacaan Putusan Sengketa Informasi antara Sdr. Hidayatullah, Ak sebagai Pemohon dan Kades Tanjung Baru Kec. Merbau Mataram Kab. Lamsel sebagai Termohon.


Sidang dilaksanakan di ruang Sidang Gunung Pesagi Kantor Komisi Informasi Provinsi Lampung pada Selasa, (27/4/21) pukul 09.00 wib.

Bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner Erizal dengan anggota MK Alwi Siregar dan Syamsurrizal, serta Panitera Pengganti Ria.

Dalam sidang yg tidak dihadiri Termohon ini Ketua Majelis Komisioner memutuskan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan memerintahkan kepada Termohon untuk memenuhi permohonan informasi kepada pemohon selambatnya 14 hari kerja sejak putusan ini diterima oleh Termohon.

Post a Comment

Previous Post Next Post