Lampung Selatan, UNDERCOVER - Memiliki dokumen kependudukan yang sesuai dengan ketentuan merupakan hak bagi seluruh rakyat indonesia (undang undang no.23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan-red). Namun di Lampung Selatan hal tersebut sulit untuk direalisasikan dikarenakan prosedur dan prasyarat yang menjadi kebijakan Kabupaten Lampung Selatan dan Nasional terkesan sangat menyulitkan masyarakat Lampung Selatan, khususnya di kecamatan jati agung.
Namun ketika awak media melakukan penggalian informasi melalui wawancara dan kunjungan ke lapangan, menemukan pelayanan yang profesional di kantor capil yang berada di kecamatan jati agung bahkan ada warga desa sinar rejeki yang harus berjibaku untuk sampai ke capil yang berada di kecamatan jati agung namun harus pulang kembali karena ada hal yang menjadi peraturan yang diterapkan dilampung selatan padahal warga tersebut usianya telah diatas 60 tahun, bagaimana dengan usia kami yang telah 60 tahun harus berangkat ke disdukcapil kalianda sementara jarak antara kecamatan jati agung ke kalianda cukup jauh. Ujar warga desa sinar rejeki (identitas red) . Hal ini sangat bertentangan dengan tujuan nasional pemerintah yaitu SDGS yang menghambat perkuatan ekonomi masyarakat lampung selatan.
Lain hal juga dengan pengaduan bapak sukirman warga desa karang anyar yang menyebutkan kadus widodo yang meminta uang Rp.350.000 untuk pengurusan 2 ktp dan 3 Kartu Keluarga melalui pendampingan LSM GPAN Indonesia.
Ketua DPP LSM GPAN Indonesia, Edi Syahputra Sitorus, ST angkat bicara,Kami telah berkoordinasi dengan pemerintah desa Karang Anyar Kecamatan jati Agung bahwa hal ini harus tetap diawasi karena ini adalah bahagian pelayanan tingkat desa kepada masyarakat serta kami mengecam peraturan yang diterapkan disdukcapil lampung Selatan yang notabene juga merangkap jabatan sebagai PLT Inspektorat lampung selatan yang diduga dianggap lemah dalam memonitoring kegiatan dana desa di lampung selatan.Kami berharap agar Pemerintah Kabupaten Lampung selatan dan perwakilan kementerian antar sektoral yang keterkaitan dengan kebutuhan akan dokumen kependudukan agar melakukan audit ekternal dan internal terhadap KADIS DISDUKCAPIL Lampung Selatan akan hal tersebut. Kami juga telah melakukan konfirmasi kepada ibu Maria Agatha (anggota komisi 1 DPRD kabupaten lampung selatan) utk anggaran yang dikucurkan ke disdukcapil lampung Selatan mencapai milyaran rupiah, seharusnya pengadaan blangko E-KTP mencukupi untuk Lampung selatan, ujar ibu maria Agatha.
Dalam penerbitan dokumen kependudukan Pasal 79 A (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.75.000.000-red) telah diatur sanksi hukumnya dan tidak menutup kemungkinan bilamana terbukti adanya unsur lemahnya pengawasan dari pihak berwenang dan oknum yang berperan dalam hal ini maka kami(DPP LSM GPAN Indonesia-red) akan segera membuat laporan ke pihak yang berwenang utk melakukan proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Sampai berita ini diturunkan penggiat anti Korupsi dan masyarakat kabupaten lampung Selatan sangat berharap agar, segera oknum terkait di proses secara administratif dan hukum mengenai kebijakan pembuatan dokumen kependudukan dan regulasi yang diterapkan disdukcapil kabupaten lampung Selatan sangat menghambat program nasional di Indonesia (Red.)
Post a Comment