Gade Emas Barbuk, Pegawai KPK di Berhentikan


Jakarta, UNDERCOVER - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pegawai berinisial IGAS mencuri dan menggadaikan barang bukti berupa emas seberat 1.900 gram karena terlilit utang akibat bisnis yang tidak jelas. Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan pelanggaran kode etik berat tersebut terjadi pada awal Januari 2020 dan terungkap saat barang bukti hendak dieksekusi pada akhir Juni 2020.


Emas itu merupakan barang rampasan dari terpidana kasus korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Menurutnya IGAS telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan atas tindakannya tersebut. Dewas sendiri telah menjatuhkan sanksi etik berat berupa pemberhentian secara tidak hormat.


“IGAS telah dilaporkan ke pihak Polres Jakarta Selatan dan yang bersangkutan pun sudah diperiksa oleh penyidik polres beserta saksi dari sini,” kata Tumpak dalam konferensi pers, kamis (8/4/2021).


Tumpak mengatakan proses etik di Dewas KPK tidak akan menghapuskan pidana yang telah dilakukan oleh IGAS. Dia mengatakan bahwa pihaknya memutus secara etik dan tidak mencampuri urusan tindak pidana.


“Tapi karena ini sudah pidana, maka disampaikan ke Kepolisian dan karena ini merupakan pelanggaran etik maka disidangkan tadi putusannya oleh dewas etik jadi kami tidak campur soal pidana,” ujar Tumpak.


Tumpak memaparkan IGAS sudah menggadaikan sebagian dari emas batangan tersebut. Nilai yang digadaikan mencapai Rp900 juta, lantaran yang bersangkutan membutuhkan dana untuk membayar utang terkait dengan bisnisnya.


“Forex-forex itu oleh karenanya maka yang bersangkutan ini kemudian kita adili tadi dan telah kita putuskan dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik, tidak jujur menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadinya dan ini pelanggaran nilai integritas yang ada kita atur Sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK,” tutup tumpak.



Wan Ajo dan Wahyoedi Melaporkan

Post a Comment

Previous Post Next Post