Anjuran Sholat Idul Fitri Di Rumah


Salat Idul Fitri 1442 Hijriah di Provinsi Lampung disepakati bersama untuk pelaksanaannya tidak dilakukan secara berjamaah di masjid atau tanah lapang melainkan di rumah masing-masing.

Kesepakatan bersama ini ditandatangani Gubernur Lampung, Forkopimda Provinsi Lampung, Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, Bupati dan Walikota se-Provinsi Lampung, Rektor UIN Raden Intan serta Pengurus MUI Provinsi Lampung.

Kesepakatan bersama ini ditandatangani Gubernur Lampung, Forkopimda Provinsi Lampung, Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, Bupati dan Walikota se-Provinsi Lampung, Rektor UIN Raden Intan serta Pengurus MUI Provinsi Lampung.

Pemerintah Provinsi Lampung akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai panduan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah.

Post a Comment

Previous Post Next Post