Salat Idul Fitri 1442 Hijriah di Provinsi Lampung disepakati bersama untuk pelaksanaannya tidak dilakukan secara berjamaah di masjid atau tanah lapang melainkan di rumah masing-masing.
Kesepakatan bersama ini ditandatangani Gubernur Lampung, Forkopimda Provinsi Lampung, Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, Bupati dan Walikota se-Provinsi Lampung, Rektor UIN Raden Intan serta Pengurus MUI Provinsi Lampung.
Kesepakatan bersama ini ditandatangani Gubernur Lampung, Forkopimda Provinsi Lampung, Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, Bupati dan Walikota se-Provinsi Lampung, Rektor UIN Raden Intan serta Pengurus MUI Provinsi Lampung.
Pemerintah Provinsi Lampung akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai panduan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah.
Post a Comment