Tekab 308 Polres Way Kanan, Hadiahi Timah Panas Curat di Pakuan Ratu

 


Way Kanan, UNDERCOVER - Tim Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil mengamankan DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di lingkungan Basecamp PT. AKG Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Pelaku yang berinisial AA alias Edwin (28) warga Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan menjadi buronan polis selama 10 bulan, Hal ini disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP. Binsar Manurung, S.H., S.IK., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Des Herison Syafutra, selasa (23/03/2021).


Kasat Reskrim Polres Way Kanan ini menjelaskan, kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2020, sekitar pukul 10.00 WIB, pada saat itu saksi Pendi sedang patroli di seputaran Lingkungan PT. AKG Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, lalu melihat mesin kendaraan mobil yang sudah rusak tidak ada lagi sebanyak lima unit.


“Kelima unit tersebut terdiri dari empat unit jenis Fuso No. Pol BE 9959 TL, B 9025 EN, B 9018 TM, BE 4186 AR dan satu jenis Colt Diesel BE 9123 C dengan No. Ka dan No. Sin belum teridentifikasi lalu Pendi memberitahu kepada Sugeng selaku Estate Manager dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 156.500.000,- .Atas kejadian tersebut Sugeng pergi ke Polres Way Kanan untuk melaporkan kejadian tersebut untuk ditindak lanjuti,jelas Kasat Reskrim lagi,” kata kasat.


Kasat juga menjelaskan kronologis penangkapan TSK pada hari Minggu tanggal 21 Maret 2021, sekitar pukul 14:00 Wib TEKAB 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan TSK di Dusun Bumi Lemai Kampung Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.


“Berbekal informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi, untuk melakukan penangkapan terhadap TSK namun saat akan diamankan Edwin melakukan perlawanan sehingga oleh Tim Tekab 308 Polres Way Kanan TSK diberikan tindakan tegas dan terukur pada kaki kiri TSK,” jelasnya.


Selanjutnya, petugas membawa tersangka menuju ke Rumah Sakit Umum Z.A Pagar Alam untuk dilakukan tindakan medis, dan setelah itu Tsk dibawa ke Sat Reskrim Polres Way Kanan untuk melakukan Interogasi dan penyidikan lebih lanjut, atas kejadian itu pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya akan dikenai dengan pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun, Pungkas Kasat Reskrim.


Wan Ajo dan Wahyoedi Melaporkan

Post a Comment

Previous Post Next Post