Lampung, UNDERCAVER - Pasca ditetapkannya Mustafa ( mantan bupati lampung tengah) dalam operasi tangkap tangan dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK. Supremasi hukum diindonesia sedang diuji dan dipertanyakan karena hal ini telah menyeret beberapa nama pejabat salah satunyaChusnunia Chalim atau Nunik (wagub lampung), yang diduga telah menerima fee proyek dan mahar politik yang bernilai milyaran rupiah sangat mencoreng muka rakyat lampung umumnya dan kader PKB khususnya.
Hal tersebut sangat menyakiti dan membuat kecewa masyarakat lampung dan penggiat anti korupsi, berharap agar proses kasus dapat diproses dengan benar dan menjadi sebuah pembelajaran bagi politikus dan pejabat di Lampung, Dalam hal ini kami Aliansi masyarakat lampung bersih mengingatkan berdasarkan fakta dan saksi di persidangan maka sudah selayaknya Chusnunia chalim atau Nunik sudah layaksegera di tetapkan statusnya sebagai tersangka dan segera diproses sesuai Hukum dan undang undang yang berlaku di Indonesia.
Maka kami dari ALIANSI MASYARAKAT LAMPUNG BERSIH, Menuntut:
1. Mendukung KPK untuk segera meningkatkan status nunik sebagai tersangka.
2. Mendesak KPK Menghadirkan Ibu Purwanti Lee (big boss SGC) dalam persidangan.
3. Usut Tuntas Gratifikasi dan korupsi yang dilakukan Nunik, dan segera diproses secara Hukum.(Red)
Post a Comment