Satres Narkoba Bandar Lampung Hadiahi Timah Panas Kurir Sabu Asal Tanggamus


Bandar Lampung, UNDERCOVER - Polresta Bandar Lampung menurunkan Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba untuk menangkap kurir sabu asal Tanggamus berinisial EB, di wilayah Jalan Pattimura, Gunung Mas, Telukbetung Selatan Bandar Lampung pada Rabu (24/3/2021) malam. Namun EB dihadiahi timah panas karena kedapatan membawa 1 Kg sabu dan hendak melarikan diri saat ditangkap.


Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Ganda Saragih mengatakan, penangkapan ini bermula informasi masyarakat, bahwa terdapat transaksi jual beli narkotika di Jalan Pattimura. Setelah dilakukan penyelidikan selama satu bulan, pelaku berhasil ditangkap di lokasi informasi awal masyarakat.


"Saat itu tim melihat dua orang laki-laki menggunakan sepeda motor, dengan gerak gerik mencurigakan. Kemudian salah satunya turun dari atas motor, lalu mengambil barang bungkusan plastik berwarna putih," kata AKBP Ganda Saragih, Minggu (28/3/2021).


Setelah itu, tim kemudian melakukan pengejaran terhadap keduanya. Saat dikejar polisi, salah satu pelaku ini membuang bungkusan tersebut, kemudian langsung berlari. Sebelum akhirnya terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur, hingga mengenai kaki sebelah kiri.


"Dari hasil penangkapan, berhasil diamankan satu bungkus narkotika jenis sabu, yang akan diambil pelaku untuk diedarkan. Ada pun di dalam bungkusan itu ada tiga paket seberat 1 Kg sabu. Sementara satu pelaku K berhasil kabur dengan sepeda motornya," ujar Ganda Saragih.


Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku baru sekali ini menjalankan aksinya. Akan tetapi, hal ini masih didalami pihak kepolisian, melihat pelaksanaannya yang besar ini. Oleh karenanya, jadi hal mustahil apabila baru satu kali beraksi. Tiap antar barang tersebut, pelaku mendapatkan imbalan Rp10 juta tiap kali bertransaksi.


Dari hasil penangkapan, turut diamankan tiga unit ponsel dari tangan pelaku. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun, tutup Ganda Saragih.



Wan Ajo Melaporkan


Post a Comment

Previous Post Next Post