Jawa Timur, UNDERCOVER - Jajaran Polda Jawa Timur menangkap empati orang yang diduga melakukan perampokan toko emas di Banyuwangi. Dalam perbuatannya, pelaku berhasil membawa emas sebanyak 4,3 Kilogram (KG).
Aparat kepolisian menangkap tiga orang yakni, FR, AW, DH. Saat ini mereka dilakukan penahanan di Polres Banyuwangi.
"Memproses tiga tersangka tsk dan melakukan penahanan di Polres Banyuwangi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam siaran persnya, Jakarta, Senin (15/3).
Kejadian ini diawali oleh adanya hubungan bisnis antara para tersangka dengan pemilik toko emas yang dalam hal ini dirampok oleh pelaku. Hal itu lantaran, adanya soal utang pihak belah pihak.
"Kasus terjadi karena hutang piutang, kemudian terlapor mengambil hak-nya berupa perhiasan emas karena pelapor tidak mau membayar uang perjanjian bisnis," ujar Argo.
Sebetulnya, dikatakan Argo, terkait kasus ini, pihak Polsek Genteng sudah mencoba untuk melakukan mediasi kedua belah pihak. Tetapi, hal itu tidak berhasil atau buntu.
"Sebelum peristiwa terjadi, sudah melakukan mediasi, namun kebuntuan yang akhirnya terjadi dugaan peristiwa pidana," ucap Argo.
Sementara itu, dalam perkara ini juga diduga melibatkan seorang oknum kepolisian dari jajaran Polsek Pamekasan AIPTU AW juga ikut diamankan lantaran yang diduga memiliki peran dalam peristiwa itu.
Aiptu diketahui, diketahui oleh, salah satu tersangka untuk mengetahui pintu masuk toko emas tersebut ketika peristiwa perampokan itu terjadi. Atas hal itu, AW sudah ditempatkan oleh Propam Polda Jatim.
"Untuk berinteraksi AIPTU AW sedang dalam proses hukum oleh Propam Polda Jatim," ucap Argo.
Barang bukti yang disita antara lain, emas 4.315,35 gram dan sebuah mobil yang digunakan tersangka. Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 365 ayat (1) (2) 2e subsider Pasal 363 ayat (1) 4e KUHP.
Sumber
KABID HUMAS POLDA LAMPUNG
Wahyoedi Melaporkan
Post a Comment