Kuasa hukum Matt Al Amin Kraying Minta Adanya Kejelasan Hukum kepada Polda Lampung Dan Pengadilan Negeri Menggala

 


Lampung, UNDERCOVER - Herman Kuasa hukum Matt Al Amin Kraying mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan negeri menggala pada Kamis 25/03/2021


Terkait adanya ganti rugi tanah dengan luas 115 ha yang terletak di umbul bujung raman yang terkena proyek jalan tol  terbanggi besar sampai pematang panggang 2 sepanjang 40.000 Km s/d 79.025 km dengan nilai Rp. 24.510.089.000,- (dua puluh empat milyiar lima ratus sepuluh juta delapan puluh sembilan ribu rupiah) yang mana terkait surat menyurat terhadap kepemilikan tanah yang di palsukan oleh Ahmad saleh dan M. Saleh bin bahtiar. 


Dalam hal ini Herman menggugat perbuatan melawan hukum terhadap 1. M. Saleh jl. Pulau batam way halim permai 2. M. Saleh bin bahtiar warga bujung tenuk tulang bawang 3. Ahmad Saleh warga bujung tenuk tulang bawang 4. Kementrian PUPR RI jl. Cipto mangkusumo, sumur batu teluk betung utara 5. Badan Pertanahan Nasional (BPN) jl. Basuki rahmat, teluk betung utara 6. Kelurahan Menggala selatan jl. Prokamator, bujung tenuk menggala. 





Herman menjelaskan bahwasanya ia dan di dampingi oleh wowo tua barasa dan Beringin tua sigalingging selaku pengacara telah melaporkan perkara ini ke polda lampung serta pengadilan negeri menggala. 


Herman berharap adanya kejelasan hukum dan masyarakat bisa lebih waspada dan untuk pemerintah pun harus lebih teliti dan cermat dalam menanggani permasalahan dalam bidang pertanahan khususnya di provinsi lampung.(Aldosanjaya) 


Post a Comment

Previous Post Next Post