Kepala Disnakertrans Way Kanan Layangkan Surat Panggilan Pimpinan PT. AKG (BW)



Way Kanan, UNDERCOVER - Berdasarkan pemberitaan yang dikeluarkan mengenai dikeluarkannya secara sepihak 13 pekerja oleh oleh Pimpinan PT. Adhi Karya Gemilang (AKG) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Way Kanan telah mempersiapkan pemanggilan kedua belah pihak dalam rangka memediasi permasalahan tersebut, hal itu disampaikan Arie Anthony Thamrin, S.STP., M.IP (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) melalui Kabid Ketenagakerjaan Sulistiawati, Jumat (26/03/2021).


Sebelumnya Disnakertrans telah menerima pengaduan masyarakat melalui pemberitaan di beberapa media, berawal dari Kadisnakertrans memerintahkan Kabid Ketenagakerjaan Sulistiawati untuk memanggil pihak media untuk dimintai keterangan.



Melalui perwakilannya pihak media memaparkan tentang keluh kesah pekerja yang, bagaimana awal permasalahan yang terjadi, dugaan diskriminasi pekerja sehingga menimbulkan sosial, intimidasi terhadap pekerja, hingga keterangan dari pimpinan perusahaan AKG juga keterangan dari pemerintah setempat.


Berangkat dari hal tersebut Disnakertrans berinisiatif memanggil pimpinan perusahaan pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 pukul 09.30 WIB, dengan nomor surat resmi menghadap 561/09 / 10. IV-WK / 2021 tertanggal 25 Maret 2021.



Grand Sapta dan Wan Ajo Melaporkan


Post a Comment

Previous Post Next Post