Kebijakan Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan Merubah Nomenklatur, Menambah Carut Marutnya Sistematis dan Regulasi Bansos BPNT dan PKH

 


Lampung Selatan, UNDERCOVER - Kementerian Sosial meluncurkan program sosial  ini adalah untuk menjadi salah satu solusi perkuatan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak pandemi dapat bertahan akan kebutuhan primer pangan. Namun hal tersebut berbanding terbalik dengan yang terjadi di kabupaten Lampung selatan, penerima manfaat(KPM-red) mendapatkan bahwa bantuan BPNT berupa paket sembako yang dari nilai dan kualitas tidak sesuai dengan harga yang dianggarkan, awak media menduga adanya pengkondisian (E-warung,TKSK,suplayer dan oknum-red) yang hal ini sangat merugikan KPM yang seharusnya bisa menerima manfaat yang lebih besar namun seperti adanya regulasi yang mengikat agar semua penerima manfaat harus bertransaksi dengan sistem paket yang belum tentu menjadi urgensial kebutuhan penerima manfaat dan awak media pernah berkonfirmasi dengan isdi (Pendamping BPNT) namun jawaban beliau mengarahkan ke regulasi pusat.


PKH (program keluarga harapan) dan BPNT (bantuan pangan non tunai)selalu menimbulkan jejak yang membuat masyarakat termarginal selalu dihadapkan oleh oknum yang telah menjadi mafia pangan terorganisir. Berdasarkan penelusuran awak media untuk menggali sumber informasi ke masyarakat pada hari senin tanggal 20 februari 2021 dengan  sample KPM desa Sinar Rejeki kec.Jati Agung wilayah dusun pelita jaya mendapat informasi dari masyarakat penerima manfaat (identitas di LUC-red)bahwa ada beberapa kartu pemanfaat yang tidak berisi uang dikarenakan ada kemungkinan pemanfaat tersebut tidak lagi menerima manfaat padahal dari kriterianya mereka itu layak untuk menerima manfaat..Hal ini diperkeruh dengan penerima bantuan di Desa Sinar Rejeki tidak di label rumah penerima bantuannya dengan tanda penerima bantuan yang biasanya dilakukan.   

 

Dalam carut marutnya distribusi dan regulasi penyaluran bansos BPNT dan PKH malah Dinas Sosial merubah nomenklatur struktur yang seharusnya Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Bantuan dan perlindungan sosial, bidang pemberdayaan sosial, bidang fakir miskin namun Dinas sosial kabupaten Lampung Selatan membuat kebijakan yaitu mengganti bidang fakir miskin menjadi bidang bencana yang sudah ada pada pada seksi penanggulangan bencana alam dan bencana. Hal tersebut selain menyalahi aturan hal ini di katakan oleh ibu Maria tamtima SH.MH (Kabid Banlimjamsos Dinas Sosial provinsi Lampung-red) kepada awak media, secara tupoksi kerja bidang fakir miskin yang menaungi sistematik dan digital data pada kegiatan PKH dan BPNT. 


Sampai berita ini di publikasikan  awak media masih menggali informasi dan menyampaikan harapan masyarakat penerima manfaat agar hal ini baik sistematik dan regulasi dapat berpihak kemasyarakat bawah sesuai dengan program pemerintah dalam upaya mengentaskan kemiskinan dan kehidupan layak serta menekan angka stunting di indonesia.(Red.)

Post a Comment

Previous Post Next Post