Bandar Lampung , UNDERCOVER - Dugaan terlibatnya Ketua DPRD Hendri Rosyadi dan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto yang disebut 'kecipratan' fee proyek, menarik perhatian M. Alzier Dianis Thabranie yang merupakan Mustasyar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW-NU) Lampung dan juga salah satu advokat di Lampung.
Menurutnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah semestinya segera menyikapi, dimana fakta yang terungkap pada sidang korupsi di Pengadilan Tipikor kelas 1A Tanjung Karang dengan terdakwa dua mantan Kadis PUPR Lamsel Syahroni dan Hermansyah Hamidi, adapun caranya dengan menyatakan status pihak-pihak yang disebut sebagai tersangka.
“Saya kira perbuatan mereka yang disebut-sebut sebagai“ kecipratan ”fee proyek, jelas masuk tindak pidana korupsi, misalnya bisa berupa gratifikasi. Dan ini menjadi tugas penyidik KPK untuk mengembangkannya, ”tutur Alzier.
Alzier mengatakan apapun alasan Nanang Ermanto, yang mengaku tak pernah terlibat dalam pengaturan proyek, namun hanya mengaku menerima uang dari mantan Bupati Lamsel, Zainudin Hasan, tidak dapat dibenarkan. Pasalnya sebagai penyelenggara negara dimana saat itu dirinya digunakan sebagai Wakil Bupati Lamsel, Nanang Ermanto telah mendapat gaji, tunjangan dan fasilitas dari negara. Sehingga sangat dilarang untuk meminta atau menerima hadiah dari pihak lain dalam bentuk apapun.
“Karenanya, sangat tidak pengakuan tersebut. Dan ini sudah menjadi tugas penyidik KPK melakukan pengembangan perkara dengan definisi yang baru. Apalagi jelas ada pengakuan dan uang dari Nanang Ermanto. Untuk diketahui, uang itu tidak melakukan tindak pidana yang telah dilakukan. Namun hanya menjadi salah satu pertimbangan yang dapat meringankan dalam melakukan penuntutan, ”tutup Alzier.
Menurut berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 8 yang dibacakan Jaksa KPK, dimana dalam BAP itu menyatakan Nanang Ermanto pernah menyampaikan langsung ke Bupati Zainudin Hasan baik lewat ponsel maupun langsung memerintahkan ABN untuk ditindaklanjuti, Nanang membenarkan adanya BAP tersebut.
Wahyoedi Melaporkan
Post a Comment