Lampung, UNDERCOVER - Tanah milik Matt Al Amin Kraying sekitar seluas 245 hektare persegi atau seharga 8 miliyar di klaim oleh Ahmad Saleh dengan memalsukan surat tanah, Kamis (25/3).
Kasus dugaan kepada Saleh selaku yang memalsukan surat tanah yang dimiliki Hi.Amin Kraying yang terletak di Jl.Cut Nyak Dien RT.0009 LK II Kel. Palapa Kec. Tj. Karang Pusat Kota. Bandar Lampung itu sedang dalam proses penyidikan Kepolisian Polda Lampung.
Tanah yang dimilikk Hi.Amin Kraying tersebut sudah dimilikinya sejak lama, berdasarkan keterangan yang di dapat dari beberapa saksi, pemalsuan surat tanah tersebut memang benar.
Rikfi Zakaria selaku saksi Hi. Amin Kraying membenarkan bahwa Ahmad Saleh memalsukan surat tanah tersebut.
"Iyaa bukan tanah dia, dari mana dia punya tanah, orang mana dia" ujarnya ketika di mintai keterangan.
Berdasarkan keterangan, Saleh meminta legalitas kepada lurah yang baru namun tidak diberikan, lantas dia meminta legal kepada lurah yang lama untuk membenarkan tanah tersebut miliknya.
Dilain sisi, tuduhan pemalsuan surat tanah tersebut benar di rekayasa oleh pelaku, sebab kurang kuatnya keabsahan surat tanah yang dimiliki.
"Saksi nya itu gak ada pak, kita beli tanah itu ada saksi ada batas, itu gak ada. Saksi nya mana?" Jelasnya
Untuk tindak lanjutnya Hi. Al Amin Kraying melalui kuasa hukumnya, bapak Herman Bahar, SH kini kasus tersebut sudah di naikan ke Pengadilan Negeri Menggala yang saat ini tinggal menunggu waktu persidangan.(Aldosanjaya)
Post a Comment