48 Warga ditambora Kedapatan Tidak menggunakan masker ditindak petugas



JAKARTA, UNDERCOVER - Tiga Pilar Tambora Jakarta Barat melaksanakan operasi rutin yustisi di dua tempat berbeda, untuk hari ini petugas gabungan tiga pilar yang dipimpin langsung Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi melakukan operasi yustisi di Jalan KH. Zainul Arifin, Tanah Sereal dan di Jalan Duri Utara Raya Tambora, Selasa  (02/03/2021).


"Ada sebanyak 48 pelanggar yang ditertibkan," kata Kompol Faruk Rozi.


Dari 48 pelanggar yang ditertibkan, lanjut Faruk, sebanyak 45 pelanggar dikenakan sanksi sosial, sedangkan 3 pelanggar lainnya dikenakan sanksi administrasi dengan total mencapai Rp 600 ribu.


Faruk menjelaskan, operasi yustisi rutin  dilaksanakan guna mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19.


"Tentunya dalam pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker yang dilakukan bersama tiga pilar  dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat," jelas dia.


Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru 


"Dengan 3 M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak," pungkasnya.


( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Post a Comment

Previous Post Next Post