Tpa Bakung Bukan Tempat Pembuangan Limbah Medis Rumah Sakit

 


Lampung, UNDERCOVER - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Lampung mendorong Aparat Penegak Hukum di Provinsi Lampung dalam hal ini Kepolisian Daerah (POLDA) Lampung untuk Segera dan serius melakukan penyelidikan dan/atau mengusut tuntas pembuangan limbah medis/Infeksius di TPA Bakung yang diduga milik Rumah Sakit Urip Sumoharjo. Berdasarkan ramainya pemberitaan atas pembuangan limbah medis/infeksius di TPA Bakung WALHI lampung melakukan investigasi / turun lapangan langsung melihat kondisi dan memastikan kebenaran tersebut memang benar terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung yang berlokasi di Kelurahan Keteguhan Kecamatan Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung pada hari Senin, 15 Februari 2021.

 


Direktur WALHI Lampung Irfan Tri Musri menegaskan bahwa pembuangan limbah medis/infeksius dengan tidak melakukan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria dan peraturan perundang-undangan sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah).


 Kemudian peraturan perundang-undangan lain yang dapat dikenakan terhadap pembuangan limbah medis secara illegal juga dapat dijatuhi hukuman berdasarkan  Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tantang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UU PPLH) dalam Pasal 103 menyatakan :

 

“Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

 

Dan Pasal 104 :

 

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

 

 

limbah Rumah Sakit merupakan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang masuk masuk kategori Limbah B3 dari Sumber Spesifik umum kategori 1 (lampiran 1 Tabel 3. Daftar Limbah B3 Dari Sumber Spesifik Umum Nomor 37 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun).  Dalam penjelasan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun disebutkan bahwa Limbah B3 kategori 1 merupakan Limbah B3 yang berdampak akut dan langsung terhadap manusia dan dapat dipastikan akan berdampak negatif terhadap lingkungan hidup (pasal 3 Ayat 2) huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.




Berdasarkan informasi yang di dapatkan WALHI Lampung bahwa pada hari senin, 15 februari 2021 Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung yang dipimpin oleh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit IV) Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) telah melakukan turun lapangan ke lokasidi TPA Bakung untuk melakukan penyelidikan terkait hal tersebut. Dalam hal ini WALHI Lampung mengapresiasi langkah Polda Lampung yang telah melakukan kewajibannya secara cepat, kemudian selain itu WALHI Lampung juga  meminta kepada Polda Lampung untuk dapat melakukan penyelidikan, penyidikan dan Penegakan Hukum secara serius dan transparan karena persoalan ini merupakan persoalan serius dan kejahatan luar biasa yang berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Ada berapa ribu orang di Bandar Lampung yang berpotensi terinfeksi berbagai penyakit yang dibawa oleh limbah medis tersebut, karena dalam peraturan perundang-undangan bahwa dalam proses pengangkutan limbah medis harus menggunakan kendaraan dengan bak tertutup sedangkan kita ketahui bahwa proses pengangkutan sampah yang ada di bandar lampung saat ini masih terus menggunakan kendaraan bak terbuka dan tidak ada yang tertutup.







Post a Comment

Previous Post Next Post